Kompolnas: Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro Wajib Diuji di Sidang Etik, Bisa Berlanjut Pidana!

Kompolnas: Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro Wajib Diuji di Sidang Etik, Bisa Berlanjut Pidana!

Komisioner Kompolnas, Chairul Anam mengatakan pihaknya mendorong untuk kasus dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro diurai seterang-terangnya.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kompolnas menyoroti dugaan pemerasan yang dilakukan oleh eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Komisioner Kompolnas, Chairul Anam mengatakan pihaknya mendorong untuk kasus itu diurai seterang-terangnya.

BACA JUGA:Kompolnas Monitor Kasus Dugaan Pemerasan Tersangka Pembunuhan oleh AKBP Bintoro

BACA JUGA:Mantan Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro Digugat: Motor BMW hingga Lamborghini Jadi Materi Gugatan!

"Kami mendorong tradisi pemeriksaan yang mengurai sedetail-detailnya seperti dalam kasus-kasus sebelumnya itu bisa dilaksanakan oleh Propam, khususnya Paminal," katanya kepada awak media, Selasa 28 Januari 2025.

Pihaknya menilai kasus itu bisa diuji kebenarannya dalam sidang etik oleh Propam.

"Nah apa yang akan dilakukan oleh Kompolnas, ketika memang terjadi dugaan pelanggaran etik oleh anggota kepolisian, AKBP Bintoro dan rekan-rekannya itu seperti dalam gugatan ya saya kira memang tidak ada pilihan lain selain kecuali sidang etik disitu, diuji disitu, diurai disitu, ketika ada penguraian disitu, diuji disitu saya kira ini akan berkontribusi besar terhadap terangnya peristiwa," ujarnya.

Jika memang terbukti melakukan pelanggaran etik dan pidana, pihaknya meminta untuk tidak ragu memberi sanksi etik atau pun pidana.

"Dan jika memang ada perbuatan tercela tersebut dan memang terbukti dan ada tindakan indikasi pidana ya harus dipidana, jelas itu," terangnya.

BACA JUGA:Eks Kasatreskrim Polres Metro Jaksel Bintoro Diamankan di Paminal PMJ

BACA JUGA:IPW Punya Bukti Mantan Kasatreskrim Polres Jaksel Terima Uang Pemerasan Rp5 Miliar Meski Bintoro Membantah

Sebelumnya, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat ini menjalani penempatan khusus (Patsus).

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan Bintoro saat ini telah dipatsus.

"Betul sudah (Dipatsus)," katanya kepada awak media, ditulis Selasa 28 Januari 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads