bannerdiswayaward

Kompolnas Monitor Kasus Dugaan Pemerasan Tersangka Pembunuhan oleh AKBP Bintoro

Kompolnas Monitor Kasus Dugaan Pemerasan Tersangka Pembunuhan oleh AKBP Bintoro

Eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat ini diamankan di Propam Polda Metro Jaya.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memonitor langsung kasus dugaan pemerasan Rp20 miliar oleh AKBP Bintoro terhadap tersangka kasus pembunuhan di Jaksel.

Meski dugaan pemerasan ini diselidiki oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya, Kompolnas memonitor langsung perkara itu agar transparan. 

BACA JUGA:AKBP Bintoro Kini Dipatsus di Propam PMJ Buntut Minta Uang Puluhan Miliar Rupiah

BACA JUGA:Eks Kasatreskrim Polres Metro Jaksel Bintoro Diamankan di Paminal PMJ

"Kami sudah lakukan monitoring beberapa hari terakhir ini. Namun belum melakukan pendalaman, pastinya kami akan melakukan pendalaman memberikan atensi terhadap kasus ini karena berkaitan dengan kinerja Polri," kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, Selasa 28 Januari 2025.

Anam menambahkan, bahwa AKBP Bintoro telah diperiksa bahkan sudah dipatsus Propam Polda Metro dan Paminal.

Langkah ini menjadi salah satu hal yang krusial sehingga wajib dipantau oleh pengawas eksternal Polri itu.

"Hal ini sangat penting dan kita akan melakukan monitoring terhadap proses ini. Proses oleh Propam ini. Agar perkara ini transparan sehingga perkembangannya bisa diketahui publik," jelas Anam.

BACA JUGA:Prodia Enggan Dikaitkan dengan Kasus Pemerasan oleh Mantan Kasatreskrim Polres Jaksel

Selain itu, Anam juga memantau perkembangan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini bertujuan untuk menguji gugatan perdata terhadap AKBP Bintoro dan anggota polisi lain, serta warga sipil.

Gugatan itu diketahui didaftarkan pada 6 Januari 2025.

"Sehingga, memang kita hormati proses itu dan kami mengapresiasi proses itu," ujar dia.

Diduga peras tersangka pembunuhan

Dugaan pemerasan oleh oleh AKBP Bintoro menyeruak saat salah satu pihak membeberkan penanganan kasus pembunuhan remaja berinisial N, 16, dan X, 17, yang ditangani Polres Jaksel pada April 2024.

Kasus ini bermula saat korban tewas diduga setelah disetubuhi dan dicekoki narkoba di salah satu Hotel yang berlokasi di Kawasan Senopati, Jakarta Selatan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads