AKBP Bintoro Cs Diduga Salah Gunakan Wewenang, Ini Kata Kabid Propam PMJ
![AKBP Bintoro Cs Diduga Salah Gunakan Wewenang, Ini Kata Kabid Propam PMJ](https://cms.disway.id/uploads/a1dc17006bef7d7941eea4eeabb6a71e.jpeg)
AKBP Bintoro dan tiga anggota Polri lainnya disidang etik karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang-disway.id/Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID -- AKBP Bintoro dan tiga anggota Polri lainnya disidang etik karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang.
Kabid Propam Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan Bintoro dan tiga anggota lainnya diduga menyalahgunakan wewenang.
"Bukan artinya memeras atau tidak, yang pasti dia sudah menyalahgunakan wewenang terhadap jabatannya pada saat itu," katanya kepada awak media, ditulis Kamis 30 Januari 2025.
BACA JUGA:Penyebab Banjir Jakarta Cuaca Ekstrem yang di Luar Prediksi, Teguh Setyabudi: Sama Seperti 2020
BACA JUGA:Banjir Jakarta di 35 RT Belum Surut, 4 Ruas Jalan Masih Tergenang
Sejauh ini sudah sekitar 10 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.
"Kalau saksi nanti akan berkembang lagi antara 10 sampai dengan 11," paparnya.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ada empat anggota Polri dilakukan penempatan khusus (Patsus) sejauh ini dalam kasus tersebut.
"Empat orang telah dipatsus atau penempatan khusus dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," bebernya.
Mereka adalah AKBP Bintoro, eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
BACA JUGA:2.038 Jiwa Mengungsi Imbas Banjir Jakarta, BPBD Kirimkan Bantuan Logistik
BACA JUGA:Sudah Dibuka, Cek Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari ini 30 Januari 2025
Kemudian diduga eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan lainnya, berinisial G.
"Z, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel, ND Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: