bannerdiswayaward

AKBP Bintoro Cs Diduga Salah Gunakan Wewenang, Ini Kata Kabid Propam PMJ

AKBP Bintoro Cs Diduga Salah Gunakan Wewenang, Ini Kata Kabid Propam PMJ

AKBP Bintoro dan tiga anggota Polri lainnya disidang etik karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang-disway.id/Rafi Adhi Pratama-

Sebelumnya, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat ini menjalani penempatan khusus (Patsus).

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan Bintoro saat ini telah dipatsus.

"Betul sudah (Dipatsus)," katanya kepada awak media, ditulis Selasa 28 Januari 2025.

BACA JUGA:Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 30 Januari 2025 kembali Berlaku di 25 Ruas Jalan, Melanggar Kena Tilang

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Mutasi Empat Polisi Terkait Kasus Pemerasan

Kemudian yang bersangkutan kini berada di Paminal.

"Kami sudah tangani dari hari Sabtu kemarin yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan di paminal PMJ," tuturnya.

Diketahui, dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menjadi sorotan publik.

Kasus ini bermula dari sebuah tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan yang berujung pada kematian korban di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam kasus tersebut, Bintoro diduga meminta uang senilai Rp20 miliar untuk menghentikan proses hukum yang melibatkan anak bos Klinik Prodia.

BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini 30 Januari 2025, Awas Hujan Deras!

BACA JUGA:Susno Duadji Apresiasi Pembatalan Sertifikat HGB di Polemik Pagar Laut

Bintoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan mengaku telah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan ini.

Namun, ia membantah tuduhan tersebut dan menganggapnya sebagai fitnah yang tidak benar.

“Tudingan itu fitnah dan mengada-ada,” kata Bintoro saat memberikan klarifikasi, Minggu 26 Januari 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads