Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 30 Januari 2025 kembali Berlaku di 25 Ruas Jalan, Melanggar Kena Tilang

Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 30 Januari 2025 kembali Berlaku di 25 Ruas Jalan, Melanggar Kena Tilang

Aturan ganjil genap Jakarta hari ini Kamis, 30 Januari 2025 kembali diberlakukan di 25 ruas jalan.-Screenshoot-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID - Aturan ganjil genap Jakarta hari ini Kamis, 30 Januari 2025 kembali diberlakukan di 25 ruas jalan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor dengan skema ganjil genap (gage) di Jakarta.

Ganjil genap Jakarta hari ini kembali diberlakukan usai libur Isra Miraj 2025 dan Tahun Baru Imlek 2025.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Mutasi Empat Polisi Terkait Kasus Pemerasan

Saat libur  Isra Miraj 2025 dan Tahun Baru 2Imlek 2025, Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ganjil genap berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3).

Kini usai ditiadakan, pembatasan kendaraan bermotor untuk roda empat atau lebih kembali diberlakukan.

Penerapannya ganjil genap Jakarta hari ini Kamis, 30 Januari 2025 diberlakukan di 25 ruas Jakarta, mulai Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, hingga Jakarta Barat.

Aturan ganjil genap Jakarta 30 Januari 2025 berlaku dua sesi, yakni pagi dan sore hari. Sesi pertama, gage di Jakarta dimulai pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan, sesi kedua mulai berlaku pada pukul 16.00-21.00 WIB.

BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini 30 Januari 2025, Awas Hujan Deras!

Penerapannya hari ini berlaku untuk plat genap. Sehingga, bagi kendaraan roda empat dengan plat ganjil dilarang untuk melintas.

Pengendara dengan pelat ganjil yang akan melintas diharap untuk mencari rute alternatif menghindari ruas jalan yang diberlakukannya ganjil ganjil.

Pasalnya, jika pengendara melanggar kebijakan ganjil genap di Jakarta hari ini Kamis, 30 Januari 2025maka akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 30 Januari 2025

Dikutip dari Instagram resmi @dishubdkijakarta, berikut lokasi ganjil genap Jakarta hari ini Kamis, 30 Januari 2025.

Jakarta Pusat

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto

Jakarta Timur

  • Jalan MT Haryono
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads