Kembali Berlaku! Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 17 Maret 2025, Berlaku di 25 Ruas Jalan

kebijakan pembatasan kendaraan berupa ganjil genap di Jakarta hari ini Senin,17 Maret 2025 kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan di ibu kota.-Foto/Freepik/Fanjianhua-
JAKARTA, DISWAY.ID - Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 17 Maret 2025 kembali diberlakukan usai libur akhir pekan dibeberapa ruas jalan yang tersebar Jakarta.
Pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap (gage) di Jakarta memang rutin diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta
Ganjil genap Jakarta hari ini 17 Maret 2025 kembali diberlakukan usai libur akhir pekan.
BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini Senin 17 Maret 2025: Hujan atau Cerah?
Sebab saat libur akhir pekan Sabtu dan Minggu, Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan genjil genap.
Keputusan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3).
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden."
Kini, pembatasan kendaraan bermotor untuk roda empat atau lebih kembali diberlakukan.
Penerapan ganjil genap hari ini Senin, 17 Maret 2025 diberlakukan di 25 ruas jalan yang berada di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, hingga Jakarta Timur.
BACA JUGA:Ini Prakiraan Cuaca Hari Ini di Wilayah Jabodetabek, Senin 17 Maret 2025
Gage berlaku dengan dua sesi, yakni pagi dan sore hari. Sesi pertama, gage di Jakarta dimulai pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan, sesi kedua mulai berlaku pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Ganjil genap Jakarta 17 Maret 2025 berlaku untuk plat ganjil. Sehingga, kendaraan roda empat dengan plat genap dilarang untuk melintas.
Pengendara dengan kendaraan plat genap yang akan melintas diimbau untuk mencari rute alternatif menghindari ruas jalan yang diberlakukannya ganjil genap.
Jika pengendara melanggar kebijakan ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 17 Maret 2025, maka akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 17 Maret 2025
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: