Jadwal dan Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 2 Februari 2026, Awal Bulan Semakin Ketat

Jadwal dan Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 2 Februari 2026, Awal Bulan Semakin Ketat

Aturan ganjil genap Jakarta saat libur Imlek periode 16-17 Februari 2026 ditiadakan.-Adinda Salsabila-

JAKARTA, DISWAY.ID - Jadwal dan aturan ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 2 Februari 2026.

Kebijakan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap (gage) kembali diberlakukan.

Ganjil genap Jakarta hari ini berlaku di 25 ruas jalan di ibu kota.

Aturan ganjil genap di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pembatasan berlaku pada dua periode waktu, yakni pagi hari dan sore hingga malam hari.

BACA JUGA:Cek Informasi Cuaca Jakarta Hari Senin, 2 Februari 2026: BMKG Prediksi Hujan Ringan

Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini 2 Februari 2026 berlaku untuk pelat ganjil dengan periode pagi mulai pukul 06.00-10.00 WIB. 

Sementara, sore hingga malam hari diberlakukan mulai pukul 16.00-21.00 WIB.

Ganjil genap Jakarta 2 Februari 2026 berlaku untuk pelat genap.

Sehingga, kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat ganjil dilarang untuk melintas.

Pada jam tersebut hanya kendaraan dengan berpelat nomor akhir genap (0, 2, 4, 6, 8) bebas melintas.

BACA JUGA:Pilar Ajak Warga Ubah Sampah Jadi Cuan Lewat Budidaya Maggot

Apabila melanggar, maka dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di sejumlah titik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait