Aturan Ganjil Genap Jakarta Libur Isra Miraj 2026 Ditidakan, Pengendara Bebas Melintas
Aturan ganjil genap Jakarta saat libur Isra Miraj 2026 ditiadakan.-Adinda Salsabila-
JAKARTA, DISWAY.ID - Aturan ganjil genap Jakarta saat libur Isra Miraj 2026 ditiadakan.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ganjil genap (gage) menyusul penetapan hari libur nasional Isra Miraj 2026.
Pengendara bisa bebas melintas di ruas jalan ibu kota saat aturan ganjil genap Jakarta ditiadakan pada Jumat, 16 Januari 2026.
"Sehubungan dengan hari libur nasional Isra Miraj 2026, pemberlakuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan," demikian pengumuman Dishub DKI di Instagram, dikutip Kamis, 15 Januari 2026.
Dikutip laman resmi Pemprov DKI, ganjil genap merupakan sebuah kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor.
BACA JUGA:Bacaan Doa Malam Isra Miraj 27 Rajab 1447 H/2026, Ini Waktu Membaca dan Cara Mengamalkannya
Kebijakannya diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Penerapannya juga menjadi komitmen Pemprov DKI untuk menurunkan tingkat emoisi karbon di Jakarta dan menekan angka kemacetan.
Libur Isra Miraj 2026
Isra Miraj merupakan peristiwa penting dalam sejarah Islam karena Nabi Muhammad SAW mendapatkan perintah salat lima waktu dari Allah SWT.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Isra Miraj termasuk dalam Hari Libur Nasional.
BACA JUGA:Lirik Lagu Satu Malam di Bulan Rajab untuk Peringatan Isra Miraj 2026
Libur Isra Miraj 2026 jatuh pada Jumat, 16 Januari atau 27 Rajab 1447 H.
Ganjil Genap Jakarta Libur Isra Miraj 2026 Ditiadakan
Penetapan Isra Miraj 2026 sebagai libur nasional membuat kebijakan gage di Jakarta tidak berlaku.
Peniadaannya juga mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) yang berbunyi:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: