Ganjil Genap Jakarta 17 Agustus 2026 Ditiadakan, Libur HUT ke-81 RI Pengendara Bebas Melintas
Jadwal ganjil genap Jakarta pada Senin, 17 Agustus 2026 ditiadakan.-Adinda Salsabila-
JAKARTA, DISWAY.ID - Jadwal ganjil genap Jakarta pada Senin, 17 Agustus 2026 ditiadakan.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan aturan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap.
Aturan ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan pada 17 Agustus 2026 sehubungan dengan libur nasional HUT ke-81 RI.
Sehingga, pengendara kendaraan roda empat atau lebih bisa bebas melintas saat peringatan 17 Agustus 2026.
"Sehubungan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, pemberlakuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 17 Agustus 2026," demikian pengumuman Dishub DKI di Instagram @dishubdkijakarta, dikutip Jumat, 14 Agustus 2026.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini 14 Agustus 2026, Matahari Bersinar Terik Seharian
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, tanggal 17 Agustus 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Selain itu, tanggal 17 Agustus ditetapkan sebagai hari libur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.
Maka dari itu, ganjil genap yang biasanya rutin diberlakukan akan ditiadakan.
Kebijakannya mengacu Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden."
BACA JUGA:Apakah Libur Nasional HUT ke-81 RI Disertai Cuti Bersama? Cek Aturan SKB 3 Menteri
Meski tidak diberlakukan, pengendara diimbau untuk tetap tertib dalam berkendara.
"Peniadaan gage dilakukan berdasarkan Pergub No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3," kata Dishub DKI.
Lokasi Ganjil Genap Jakarta
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: