Susno Duadji Apresiasi Pembatalan Sertifikat HGB di Polemik Pagar Laut
![Susno Duadji Apresiasi Pembatalan Sertifikat HGB di Polemik Pagar Laut](https://cms.disway.id/uploads/52ee3421b7db13c82a187312b4189bb8.png)
Susno Duadji Apresiasi Pembatalan Sertifikat HGB di Polemik Pagar Laut-Tangkapan layar-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Polemik mengenai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit di atas laut terus bergulir.
Terbaru, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah berani dengan memerintahkan pembatalan sejumlah sertifikat yang terindikasi melanggar batas pantai dan memiliki cacat hukum akibat maladministrasi.
BACA JUGA:PP Muhammadiyah Geram Pencabutan Pagar Laut Tangerang Gunakan APBN, Itu Tanggung Jawab Pemilik HGB!
Langkah ini mendapatkan apresiasi dari Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Polri) periode 2008–2009, Susno Duadji.
Ia menyebut, bahwa langkah tersebut merupakan bukti konkret komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memihak kepada rakyat.
"Pak Nusron ini benar-benar memihak kepada rakyat. Kami sangat mengapresiasi langkah terbuka yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan masalah ini," ujar Susno Duadji dalam keterangan resminya, Rabu 29 Januari 2025.
BACA JUGA:Ombak 2 Meter karena Cuaca Buruk, Pembongkaran Pagar Laut di Pesisir Tangerang Ditunda Sementara
BACA JUGA:Kades Wilayah Pagar Laut Tangerang Sudah Bisa Ditangkap, Mantan Kabareskrim: Buktinya Sudah Jelas!
Susno Duadji menambahkan, pembatalan sertifikat oleh Kementerian ATR/BPN dapat dijadikan dasar bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses kasus ini sebagai tindak pidana pemalsuan.
“Sertipikat itu dibatalkan karena cacat, karena faktor melanggar hukum. Karena itu pasti alas haknya adalah surat-surat atau dokumen palsu," ujarnya.
Berpatokan kepada pembatalan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, katanya, maka bisa dijadikan sebagai salah satu alat bukti bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan.
"Kalau pemalsuan itu diikuti dengan tindak pidana suap, maka itu menjadi tindak pidana korupsi,” jelas Susno Duadji.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: