Kades Wilayah Pagar Laut Tangerang Sudah Bisa Ditangkap, Mantan Kabareskrim: Buktinya Sudah Jelas!
![Kades Wilayah Pagar Laut Tangerang Sudah Bisa Ditangkap, Mantan Kabareskrim: Buktinya Sudah Jelas!](https://cms.disway.id/uploads/a33e5c392f4a18465325d180b7986652.jpg)
Dengan tegas mantan Kabareskirm mengatakan bahwa Kades wilayah pagar laut Tangerang sudah bisa ditangkan pihak berwajib.-tangkapan layar @bhumu.artpbn-
JAKARTA, DISWAY.ID – Dengan tegas mantan Kabareskirm mengatakan bahwa Kades wilayah pagar laut Tangerang sudah bisa ditangkan pihak berwajib.
Menurut Susno Duadji yang merupakan eks Kepala Badan Reserse Kriminal Polri bahwa kasus pagar laut dan penerbitan surat tanah wilayah pagar laut Tangerang sudah jelas palsu.
Hal ini dikarenakan banyaknya pencatutan nama warga, bahkan Menteri ATR-BPN, Nusron Wahid juga sudah menyatakan bahwa sertifikat tersebut dicabut.
Pencabutan 266 Sertifikat Hak Milik atau SHM dan Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB tersebut disampaikan langsung oleh Nusron saat mendatangi kawasan pagar laut di Desa Kohod.
Menurut Susno, Kepala Desa sudah bisa ditangkap dan dokumen palsunya sudah banyak, selain itu juga ada warga yang mengadukan jika KTP-nya dipinjam serta suruh mengakui terkait pembuatan surat tanah.
Selain Kepala Desa, pihak Agraria, oknum ATR BPN hingga notaris serta pembelinya juga sudah dapat ditangkap.
Penangkapan ini diharapkan akan mempermudah dalam pengusutan kasus ini.
Susno menegaskan bahwa kasus ini tidak sekadar kasus jual beli tanah dan pagar laut, namun menyangkut kedaulatan bangsa dan negara.
“Hukuman pagar laut ini hukumannya bisa denda atau penjara, sedangkan penerbitan sertifikat juga telah jelas barang buktinya,” paparnya.
BACA JUGA:LHKPN Kades Kohod Arsin Tak Ditemukan, KPK Angkat Bicara
Menurut Susno, Kementerian ART dari jajaran Kabupaten hingga Provinsi yang terlibat hingga juru ukur merupakan komplotan yang harus segera ditindak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: