Korupsi di Kasus Pagar Laut Pelanggaran Hukum Luar Biasa, Mahfud MD: Kejagung dan Polri Serta KPK Harus Lakukan Pengusutan
![Korupsi di Kasus Pagar Laut Pelanggaran Hukum Luar Biasa, Mahfud MD: Kejagung dan Polri Serta KPK Harus Lakukan Pengusutan](https://cms.disway.id/uploads/357acfe03ef4f279063c011f2ca4dec5.jpg)
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mendesak aparat penegak hukum mulai dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera mengambil tindakan untuk memproses hukum pidana dalam kasus pagar laut.-candra pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mendesak aparat penegak hukum mulai dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera mengambil tindakan untuk memproses hukum pidana dalam kasus pagar laut.
Ia menilai, kasus pagar laut ini sudah jelas hukum pidana karena sudah ada sertifikat yang dikeluarkan.
"Satu yang belum dan itu sangat penting, yaitu sampai saat kita bicara ini, ini belum ada kejelasan proses hukum. Padahal, ini pelanggaran hukum luar biasa, perampokan terhadap kekayaan negara, perampokan terhadap sumber daya alam yang dilindungi undang-undang," kata Mahfud, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD, di kanal Youtube Mahfud MD Official, Rabu, 29 Januari 2025.
BACA JUGA:Teguh Setyabudi Bakal Modifikasi Cuaca untuk Tangani Banjir di Jakarta
Mahfud menerangkan, keluarnya sertifikat di atas laut jadi bukti ada penipuan atau penggelapan karena laut tidak boleh disertifikatkan, sehingga polisi bisa langsung memproses.
Tapi, ia menduga ada kolusi, permainan dengan pejabat-pejabat terkait yang pasti melibatkan uang.
“Kenapa bermain dengan pejabat, karena bisa ke luar sertifikat resmi, bukan hanya satu, pasti itu kejahatan, kalau sudah kejahatan tinggal, kalau mau diambil aspek korupsinya karena pejabat diduga menerima suap, maka KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri itu bisa melakukan tindakan,” ujar Mahfud.
BACA JUGA:Imlek 2025, Ahli Fengshui Beri Tips Raih Cuan dan Hoki
BACA JUGA:Polsek Metro Gambir Ringkus 2 Remaja Bercelurit Emas Saat Hendak Tawuran, Berusaha Serang Petugas
Menurutnya, laut tidak boleh dimiliki siapapun pihak swasta, baik bentuknya perusahaan maupun perorangan dan hanya boleh dimanfaatkan oleh negara.
Sebab, dalam hukum yang berlaku di Indonesia, tidak pernah ada hak guna laut atau HGB di laut dan hak guna bangunan hanya ada di tanah.
"Seritifikat HGB yang diberikan di atas air itu sudah dibuatkan kavling-kavling yang menandakan memang ada niat jahat. Nantinya, ketika sudah penuh karena abrasi dan tampak menjadi daratan, tanahnya akan dibagi, diukur per meternya dan jadi reklamasi," jelasnya.
BACA JUGA:Kalender China 2025 Lengkap, Suka Cita Sambut Perayaan Imlek di Tahun Ular Kayu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: