Update Korupsi Proyek PDNS Rp958 M Era Budi Arie, Komdigi Siap Bantu Kejaksaan

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid merespons soal dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang saat ini bernama Komdigi.-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Proyek di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), itu menelan dana Rp958 Miliar pada tahun anggaran 2020-2024.
BACA JUGA:Menkomdigi Siap Bantu Jaksa Usut Kasus Dugaan Korupsi PDNS Kominfo 2020-2024
Saat itu, kementerian di bawah kepemimpinan Menteri Kominfo Budi Arie.
Kejaksaanpun ditengarai mendalami dugaan keterlibatan Budi Arie Setiadi di kasus ini.
Diketahui, kasus dugaan korupsi mencuat setelah adanya kebocoran data penduduk Indonesia dan terganggunya sistem PDNS seiring serangan Ransomeware pada Juni 2024 lalu.
Kejaksaan mencium aroma tidak sedap terkait pengadaan PDNS yang menelan dana ratusan miliar namun rentan serangan siber tersebut.
Kepala Kejari Jakpus Safrianto Zuriat Putra saat dikonfirmasi Disway.id, Selasa, 18 Maret 2025 memastikan pengusutan kasus tidak pandang bulu.
Seluruh pihak yang diduga terlibat dalam mengadaan proyek PDNS, diusut lebih lanjut.
Apakah Budi Arie sebagai Menkominfo saat itu terlibat?
"Penyidik sedang melakukan pendalaman fakta," ujar Kajari.
Pihaknya, kata Safrianto, memeriksa sebanyak 70 saksi kasus ini pada 17 Maret hingga pekan ke 3 di bulan April 2025.
"(Yang diperiksa) Pihak-pihak yang mengetahui secara pasti kegiatan pengadaan PDNS tersebut, mereka dari Kominfo dan swasta/pihak ketiga," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: