Update Korupsi Proyek PDNS Rp958 M Era Budi Arie, Komdigi Siap Bantu Kejaksaan

Update Korupsi Proyek PDNS Rp958 M Era Budi Arie, Komdigi Siap Bantu Kejaksaan

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid merespons soal dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang saat ini bernama Komdigi.-Ayu Novita-

"Bagi saya tuh dimana saja disini yang paling penting adalah hasil akhirnya. Bagaimana berjalannya itu, kalau tuntas penyelidikannya itu tidak ada masalah," ujar Margarito saat ditemui di kawasan Cikini, Selasa 18 Maret 2025.

Lebih lanjut, Margarito menyebutkan bahwa Kejagung saat ini tengah menghadapi sejumlah kasus besar yang cukup rumit, sehingga menjadi pertimbangan teknis bagi penanganan kasus ini di Kejari Jakarta Pusat.

"Kejagung bahwa kita tahu saat ini sedang tenggelam dari berbagai macam kasus besar yang harus kita akui sudah cukup rumit yah dan mereka sedang ada di jalan itu kan. Saya rasa mungkin publikasi teknisi itu yang mungkin menjadi pertimbangan mengapa kasus itu tetap ada di kejari Jakarta Pusat begitu yah," jelas Margarito.

BACA JUGA:Kasus Korupsi PDNS Kominfo Ditangani Kejari Jakpus, Pakar Hukum: Jangan Sampai Bias

Ia juga menegaskan pentingnya objektivitas dalam proses hukum.

"Point yang terpenting adalah, ya jangan ada bias, dituntasin aja gitu. Siapa yang menurut fakta pantas dan patut ditetapkan menjadi tersangka tetapkanlah, siapapun dia, dan yang tidak bisa ditetapkan jadi tersangka jangan tetapkan," tegasnya.


Pakar Hukum Tata Negara, Margarito: Point yang terpenting kasus dugaan korupsi PDNS Kominfo periode 2020-2024 jangan sampai bias.-fajar ilman-

Apakah proses pengadaan PDNS dengan pola pengkondisian dapat dikategorikan sebagai korupsi?

Margarito berpendapat lugas.

Hal itu sangat bergantung pada fakta yang akan terungkap dalam proses hukum.

"Belum tentu, nanti fakta akan tersaji dan fakta akan dikonsumsi pada saat hukum, kalau fakta itu selaras dengan hukum, maka tidak ada pertimbangan, kalau fakta itu tidak berdasarkan hukum, maka aspirasi masyarakat saja. Tidak bisa general," katanya.

Menurutnya, sangat tergantung pada seberapa jauh fakta berbicara.

"Fakta itu dia selaras atau tidak dengan aturan yang ada. Kalau dia menyimpang dari aturan maka positif menyimpang. Kalau tidak ada penyimpangan maka tidak menyimpang," jelasnya.

Terkait dugaan pengkondisian dalam proses pengadaan barang dan jasa PDNS Kominfo untuk memenangkan pihak tertentu, dinilai semakin memperburuk citra sistem pengadaan di Indonesia.

Penggiat antikorupsi, Tibiko Zabar mengingatkan kembali betapa rawannya proses pengadaan barang dan jasa apabla dikorupsi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads