Kantor Hukumnya Digeledah, Febri Diansyah sebut Honor dari SYL bukan Dari Korupsi

Kantor Hukumnya Digeledah, Febri Diansyah sebut Honor dari SYL bukan Dari Korupsi-Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Advokat Febri Diansyah menyatakan honorarium yang diberikan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya yakni M. Hatta dan Kasdi Subagyono berasal dari dana pribadi, bukan dari hasil korupsi di Kementerian Pertanian.
Hal itu disampaikan Febri dengan membantah dugaan KPK yang menyebut honor dari advokat dari SYL berasal dari korupsi sehingga kantor hukum yang didirikannya yakni Visi Law digeledah Rabu, 19 Maret 2025.
BACA JUGA:Merespon Febri Diansyah yang Jadi Pengacara Hasto, Novel Baswedan: Kebangetan
BACA JUGA:KPK Buka Suara soal Eks Jubir KPK Febri Diansyah yang Gabung Tim Hukum Hasto
“Sebenarnya sudah klir di proses persidangan pak SYL beberapa waktu yang lalu bahwa seluruh klien saya pada saat itu menegaskan dana yang mereka berikan, jadi ada penyelidikan ada penyidikan ya, dana yang diberikan di tahap penyelidikan itu iuran mereka bertiga dari dana pribadi, bukan dana dari Kementan,” ujar Febri dikutip Sabtu, 22 Maret 2025.
Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa Undang-undang Advokat mengatur secara jelas mengenai hak terkait dengan honorarium, sehingga hal itu merupakan sesuatu penerimaan yang diatur secara hukum.
“Kalau terkait dengan honorarium di tahap penyidikan, itu sudah tidak iuran bertiga lagi. Pada saat itu pihak keluarga pak SYL yang memberikan setelah pak SYL sudah tidak menjadi menteri lagi,” kata Febri.
BACA JUGA:Alasan KPK Cekal Febri Diansyah Cs ke Luar Negeri: Ganggu Penyidikan Kasus Syahrul Yasin Limpo
BACA JUGA:Surat Penangkapan SYL Diteken Firli Bahuri, Febri Diansyah Ungkap Kejanggalan 2 Surat KPK
“Yang disampaikan kepada saya saat itu tegas sekali pak SYL bilang ‘ini dana pribadi saya’. Itu disampaikan di proses persidangan. Seharusnya hal tersebut sudah terpisahkan secara jelas tentu saja, karena ini memang dijamin oleh UU,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail juga mempermasalahkan cara-cara KPK tersebut yang dinilainya mengganggu kerja-kerja pendampingan hukum.
“Kami terus terang kalau dengan cara-caranya KPK seperti ini, ini kan sebenarnya hendak mengganggu kami, di dalam memberikan pembelaan terhadap pak Hasto,” ucap Maqdir.
“Jadi, gangguan yang diberikan ini kan bukan hanya terhadap ketika proses penyidikan, tetapi sekarang dalam proses persidangan dikesankan seolah-olah ada kejahatan lain yang dilakukan tim penasihat hukum,” sambungnya.
Ia pun meminta KPK berhenti membuat framing yang menyudutkan seperti itu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: