Kantor Hukumnya Digeledah, Febri Diansyah sebut Honor dari SYL bukan Dari Korupsi

Kantor Hukumnya Digeledah, Febri Diansyah sebut Honor dari SYL bukan Dari Korupsi-Disway/Ayu Novita-
“Ini yang harus dihentikan,” tandasnya.
BACA JUGA:Febri Diansyah Kuasa Hukum Mentan Syahrul Yasin Limpo Kaget Kliennya Dijemput Paksa KPK: Kenapa?
Sebelumnya, KPK menduga SYL melakukan pencucian uang satu di antaranya untuk membayar jasa hukum dari kantor Visi Law Office.
Hal itu yang membuat penyidik menggeledah Visi Law Office, kantor hukum yang didirikan oleh aktivis antikorupsi Febri Diansyah dan Donal Fariz pada Oktober 2020 silam.
Sedangkan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang yang diperiksa sebagai saksi Rabu,19 Maret 2025, merupakan partner Visi Law Office.
Sebagai informasi, Febri dan Rasamala sempat menjadi kuasa hukum SYL dalam kasus pemerasan dan gratifikasi. Kasus ini sudah inkrah di mana SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
“Kami sedang menangani perkara TPPU-nya SYL. Di perkara TPPU itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang yang dicurigai hasil tindak-tindak korupsi itu mengalir,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025, petang.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Febri Diansyah : Jaksa Galau, Tak Konsisten
“Nah, salah satunya karena Visi Law Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya, waktu itu ya penasihat hukumnya, nah kami menduga bahwa uang hasil tindak korupsi SYL itu digunakan untuk membayar, jadi kita cek ke situ,” imbuhnya.
Dari penggeledahan di kantor Visi Law Office di Pondok Indah, Jakarta Selatan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti.
Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.
Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: