Febri Diansyah Kuasa Hukum Mentan Syahrul Yasin Limpo Kaget Kliennya Dijemput Paksa KPK: Kenapa?
Febri Diansyah kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo kaget kliennya dijemput paksa KPK.-m.ichsan-
JAKARTA, DISWAY.ID - Febri Diansyah kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo kaget kliennya dijemput paksa KPK.
Padahal menurutnya, mereka sudah berkoordinasi dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi jika SYL dijadwalkan diperiksa pada Jumat, 13 Oktober 2023.
"Jadi sudah ada surat panggilan, sudah ada konfirmasi yang tim hukum sampaikan pada Bagian Penyidikan KPK namun saya enggak tahu yang terjadi malam ini kenapa. Izinkan kami tim hukum untuk koordinasi dahulu," kata Febri saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2023 malam.
BACA JUGA:Sepi! Kementerian Ini Sama Sekali Tak Ada Pelamar Selama Pendaftaran CPNS 2023
BACA JUGA:5 Buah Aneh yang Sebenarnya Adalah Sayuran!
Padahal, kata Febri, kliennya akan kooperatif memenuhi panggilan pada Jumat, 13 Oktober 2023.
"Jadi ada surat panggilan yang diterima di siang atau sore di mantan rumah dinas Pak Syahrul Yasin Limpo. Kami koordinasi dengan penyidik untuk sampaikan bahwa Pak Syahrul koperatif terhadap proses hukum ini dan konfirm akan memenuhi panggilan KPK besok pada hari Jumat," jelas Febri.
Sebelumnya, KPK menjemput paksa tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan alasan pihaknya menjemput paksa SYL dan mengatakan hal itu dilakukan karena pihaknya khawatir SYL melarikan diri.
BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca dari BMKG untuk Wilayah Jabodetabek, Hari Ini Jumat 13 Oktober 2023
"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK," kata Ali Fikri kepada wartawan di gedung KPK, Kamis, 12 Oktober 2023.
Ali menjelaskan penangkapan SYL telah melewati berbagai prosedur mulai dari pemanggilan SYL yang kemudian tak dihadiri sosok yang telah jadi tersangka dugaan tipikor di lingkungan Kementan tersebut.
"Tentu ketika dilakukan penangkapan ada alasan pidana adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan bukti-bukti. Itu yang jadi dasar penangkapan dilakukan," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: