Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Febri Diansyah : Jaksa Galau, Tak Konsisten

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Febri Diansyah : Jaksa Galau, Tak Konsisten

Putri Candrawathi .- Bambang Dwi Atmodjo-

JAKARTA, DISWAY.ID-Tim kuasa hukum Putri Candrawathi menilai ada 16 pernyataan Jaksa mengenai kliennya yang tidak berdasarkan fakta melainkan dibangun dari berdasarkan asumsi. 

"Setelah menyimak tuntutan untuk terdakwa lain dan mendengar tuntutan terhadap Bu Putri, dalam waktu singkat Kami dapat mengidentifikasi setidaknya ada 16 tuduhan yang dibangun berdasarkan asumsi dan karangan dengan argumentasi hukum yang rapuh," kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu 18 Januari 2023.

Pertama, kata dia, jika dibandingkan dengan Tuntutan terhadap terdakwa sebelumnya, terlihat JPU galau dan tidak konsisten dengan motif terjadinya tindak pidana.

BACA JUGA:Dituntut 8 Tahun, Putri Candrawathi Dianggap Sopan di Persidangan? Ini Hal yang Meringankan

Kedua, pada fakta sidang yang terangbenderang tentang adanya kekerasan seksual diabaikan. 

"Padahal dalam sidang terdapat 4 bukti kuat adanya Kekerasan Seksual pada 7 Juli 2022 tersebut, yaitu: Keterangan Putri Chandrawati, Keterangan Ahli Psikologi Forensik dari Apsifor, Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik (Surat), Keterangan beberapa saksi yg melihat dan mendengar peristiwa Putri Chandrawati pingsan, dalam keadaan tertekan," lanjut dia. 

"Juga keterangan sejumlah saksi lain tentang kejadian di Magelang. Selain itu, hasil investigasi Komnas HAM sebelumnya juga menyebut secara jelas adanya dugaan kuat kekerasan seksual terhadap Putri Chandrawati," sambung dia. 

BACA JUGA:Jaksa Bongkar Akal Licik Putri Candrawathi Ikut Terlibat dalam Pembunuhan Brigadir J

Berikut 16 Pernyataan yang Dinilai Janggal Oleh Kuasa Hukum Putri Candrawathi

1. Jika dibandingkan dengan Tuntutan terhadap terdakwa sebelumnya, terlihat JPU galau dan tidak konsisten dengan motif terjadinya tindak pidana

2. Fakta sidang yang terang benderang tentang adanya Kekerasan Seksual diabaikan. Padahal dalam sidang *terdapat 4 bukti kuat adanya Kekerasan Seksual pada 7 Juli 2022* tersebut, yaitu: Keterangan Putri Chandrawati, Keterangan Ahli Psikologi Forensik dari Apsifor, Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik (Surat), Keterangan beberapa saksi yg melihat dan mendengar peristiwa Putri Chandrawati pingsan, dalam keadaan tertekan, dan juga keterangan sejumlah saksi lain tentang kejadian di Magelang. Selain itu, hasil investigasi Komnas HAM sebelumnya juga menyebut secara jelas adanya dugaan kuat kekerasan seksual terhadap Putri Chandrawati;

3. Tidak ada satupun bukti yang menunjukkan Bu Putri memerintahkan Ricky mengamankan senjata J di Magelang. Jaksa justru menggunakan istilah “menegaskan isyarat” seolah-olah tidak yakin dengan poin yang disampaikan.

4. Asumsi keikutserataan Ricky dan KM karena seharusnya menjaga anak2 dan jika ke Jakarta harus membawa anak2 tidak logis karena seluruh anak2 FS dan PC di Magelang sedang sekolah dan tinggal di asrama, dan setelah dari Jakarta, RR dan KM juga berencana kembali ke Magelang;

5. Tidak ada perintah Putri Chandrawati untuk memindahkan lokasi PCR di rumah Saguling. Tuduhan seolah2 Bu Putri memerintahkan RE memindahkan lokasi PCR bertentangan dengan keterangan sejumlah saksi yang pada pokoknya mengatakan PCR adalah standar yang berlaku di keluarga Putri, lokasi dipesan sejak awal di Saguling dan Putri tidak pernah bicara dengan Richard Eliezer selama di perjalanan;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: