Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Febri Diansyah : Jaksa Galau, Tak Konsisten

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Febri Diansyah : Jaksa Galau, Tak Konsisten

Putri Candrawathi .- Bambang Dwi Atmodjo-

6. Tuduhan RE membawa senjata laras panjang Steyr atas permintaan Putri dan membawa ke lantai 3 lewat tangga samping lift terbantahkan dg bukti CCTV dan keterangan saksi;

7. Tuduhan bahwa Putri membawa KM bertemu FS tidak didukung oleh bukti apapun. CCTV hanya menunjukkan Putri dan KM naik lift beberapa saat setelah sampai di rumah Saguling dan sekitar 3 menit kemudian KM terlihat turun dari tangga;

8. Tuduhan bahwa Putri mendampingi FS saat memanggil RE tidak didukung bukti yg valid. JPU hanya menyandarkan pada 1 keterangan saksi yg berdiri sendiri dan tidak berkesesuaian dg bukti lain. Hal ini tegas dilarang scr hukum.

9. Tuduhan bahwa Putri menggiring J ke Duren 3 lemah karena hanya didasarkan asumsi ttg orang2 yg berada di mobil. Tidak ada satu buktipun mengkonfirmasi hal ini. Di CCTV yg dihadirkan di sidang justru terlihat J berada dalam keadaan bebas keluar masuk kawasan rumah.

10. Putri Chandrawati berganti pakaian di Duren Tiga adalah karena saat itu ingin bersitirahat di kamar sambil menunggu hasil tes PCR keluar. Ini bagian dari proses isolasi.

11. Putri Chandrawati tidak mungkin melihat terjadinya penembakan. JPU hanya bersandar pada asumsi jarak kamar dengan lokasi penembakan dan tidak mempertimbangkan posisi Putri istirahat di bagian belakang pintu dan dekat dinding. Pintu juga dalam keadaan tertutup. Bahkan kalaupun pintu terbuka, sesuai dengan kondisi pemeriksaan setempat yg dilakukan Majelis Hakim dan dihadiri JPU & PH, tidak mungkin Putri dapat melihat penembakan;

12. Tuduhan keterlibatan Putri karena perbuatan pasif tidak menasehati suami dan tidak mencegah adalah sesuatu yg naif dan tidak dapat diterapkan dalam kasus ini karena pasal 340 dan 338 KUHP adalah delik aktif;

13. Tuduhan perbuatan bersama2 juga tidak didukung bukti yg valid. JPU tidak berhasil membuktikan adanya meeting of mind atau kesamaan kehendak dengan pelaku langsung. Padahal ini adalah syarat utama seseorang bisa diproses dengan perbuatan bersama2.

14. Jaksa sebenarnya menyampaikan bahwa kehendak FS adalah untuk melakukan konfirmasi, bukan membunuh J;

15. Putri tidak pernah memberikan uang dan HP pada RE, RR dan KM segingga bertentanhan dengan fakta persidangan.

16. Asumsi ini baru sebagian kecil persoalan yang Kami temukan di Tuntutan JPU. Dalam waktu satu minggu, sesuai yg diberikan Majelis Hakim, Kami akan bedah secara rinci Tuntutan tersebut dan tunjukkan di persidangan betapa lemah dan rapuhnya tuduhan terhada Bu Putri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: