Adik Febri Diansyah Penuhi Panggilan KPK Hari Ini dalam Kasus TPPU SYL
Adik dari Advokat Febri Diansyah, Fathroni Diansyah, hadir Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Adik dari Advokat Febri Diansyah, Fathroni Diansyah, hadir Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun, hal ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Senin, 24 Maret 2025, karena ia tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.
“Saksi atas nama Fathroni Diansyah Edi sudah hadir hari ini,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan tertulis pada Kamis, 27 Maret 2025.
BACA JUGA:Penyidik KPK Mudik Lebaran, Febri Diansyah Batal Diperiksa Hari Ini
BACA JUGA:Momen Jokowi Kaget Suasana Istana Kepresidenan Berubah Usai Prabowo Menjabat
Namun, Tessa belum menyampaikan materi yang hendak didalami penyidik terhadap Fathroni.
Diberitakan sebelumnya, Febri menjelaskan adiknya itu sempat menjalankan tugas magang advokat di Visi Law Office, kantor hukum yang didirikannya bersama aktivis antikorupsi Donal Fariz pada Oktober 2020 lalu.
Mereka bersama dengan partner Visi Law Office yang merupakan mantan pegawai KPK yakni Rasamala Aritonang yang sempat menjadi pengacara SYL baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
“Fathroni Diansyah adalah adik kandung saya. Saat pendampingan hukum kasus SYL, dia sedang menjalankan tugas magang Advokat di Visi Law Office. Barulah sejak akhir 2024 ini, kami mendirikan Diansyah and Partner Law Firm,” kata Febri pada Senin, 24 Maret 2025.
Dalam hal ini, KPK telah menggeledah Visi Law Office yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Cara Cari Rest Area Terdekat saat Mudik Lebaran 2025 Lewat Google Maps
BACA JUGA:Titik One Way Tol Cikampek hingga Cipali Hari Ini
Dalam penggeledahan ini, ia menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait perkara.
Adapun SYL telah divonis bersalah atas kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Ia dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
