Dituntut 8 Tahun, Putri Candrawathi Dianggap Sopan di Persidangan? Ini Hal yang Meringankan

Dituntut 8 Tahun, Putri Candrawathi Dianggap Sopan di Persidangan? Ini Hal yang Meringankan

JPU menjatuhkan Putri Candrawathi 8 tahun penjara atas pembunuhan berencana Brigadir J.-Tangkapan layar youtube-

JAKARTA, DISWAY.ID - Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan hukuman Putri Candrawathi ini terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam tuntututan, ada hal yang memberatkan dan meringankan Putri Candrawathi.

“Terdakwa sopan dalam persidangan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

BACA JUGA:Ibu Venna Melinda Tolak Anaknya Rujuk dengan Ferry Irawan: Tidak Rela, Harus Pisah

Selain itu, jaksa juga menyertakan pertimbangan lain yang meringankan terdakwa yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman.

“Terdakwa belum pernah dihukum,” ucap jaksa.

Sebelumnya, terdakwa Putri Candrawathi menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Putri Candrawathi menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 18 Januari 2023.

Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Putri terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA:Nyaris Dibakar Massa, Pelaku Curanmor di Tambora Diselamatkan Polisi, Berikut Kronologinya

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama penjara selama 8 tahun potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di PN Jaksel, 18 Januari 2023.

Putri dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal yang memberatkan tuntutan Putri yakni tindakannya mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: