bannerdiswayaward

JPU KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara

JPU KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto hari ini dibacakan-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID --Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, digelar hari ini.

Tuntutan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku, serta dugaan perintangan terhadap proses penyidikan.

Dalam persidangan, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah, dan meyakinkan menurut hukum bersalah.

BACA JUGA:KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, Basarnas: 29 Selamat, 4 Tewas

BACA JUGA:MA Sunat Vonis Setya Novanto, Pakar Hukum: Keputusan Wajib Dicurigai, Pertimbangannya Tak Jelas!

Hasto Kristiyanto dinilai melakukan tindak pidana dengan sengaja mencegah atau merintangi penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana thd terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Juli 2025.

Dalam hal ini, Jaksa KPK mengungkapkan hal-hal yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa tidak memdukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan Hasto tidak mengakui perbuatannya

Adapun, kata JPU, hal-hal yang meringankan yakni Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum.

Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan tuntutan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) bukan sarana balas dendam.

Jaksa menehaskan bahwa ini merupakan pembelajaran agar kesalahan serupa tidak terulang kembali.

BACA JUGA:Ini Tanda BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Tahap 2 Cair ke Rekening, Cara Cek Status Penerimanya di Sini

BACA JUGA:Ma’ruf Cahyono Terseret Kasus Gratifikasi, KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Jadi Tersangka

"Bahwa tuntutan pidana ini bukanlah merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pemebelajaran agar kesalahan kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads