Jaksa Bongkar Akal Licik Putri Candrawathi Ikut Terlibat dalam Pembunuhan Brigadir J
Hukuman Putri Candrawathi.-tangkapa layar tv-
JAKARTA, DISWQY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah selesai membacakan tuntutan kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan memberikan tuntutan hukuman penjara 8 tahun Penjara.
Adapun sidang pembacaan tuntutan tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk terdakwa Putri Candrawathi yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Putri Candrawathi telah dinilai terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Di ruang sidang, Jaksa menegaskan bahwa Putri Candrawathi berperan dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, dengan skenario yang telah dibuat oleh Sambo.
Dengan akal liciknya, Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Putri berperan dengan akal liciknya ikut serta merampas nyawa Yosua bersama mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
"Peran terdakwa Putri Candrawathi yang dengan akal liciknya turut terlibat dalam skenario, selaku istri yang telah mendampingi saudara Ferdy Sambo setiap langkahnya sampai memiliki kedudukan pejabat tinggi Polri yang menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri,” ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Jaksa menegaskan bahwa Putri Candrawathi juga ikut turut merampas nyawa Brigadir, dan skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo sehingga pembunuhan Brigadir Yosua terlaksana dengan sempurna.
“juga turut serta terlibat dan ikut serta perampasan nyawa N Yosua Hutabarat hingga terlaksana dengan sempurna," kata Jaksa.
Menurut Jaksa, Seharusnya istri perwira tinggi di kepolisian mengingatkan suaminya agar tidak melakukan hal jahat kepada orang lain, dan menjaga keselamatan jiwa dan raga orang yang berkerja dengan suaminya itu.
"Sebagai seorang istri perwira tinggi kepolisian seharusnya mengingatkan suami agar jangan sampai berbuat keji dan tidak seharusnya dapat berlaku sama dalam menjaga keselamatan jiwa raga anggota yang bekerja dengan terdakwa dan Ferdy Sambo,” ucap Jaksa dalam membacakan tuntutannya.
Jaksa mengatakan, bahwa Putri Candrawathi tidak ada niat untuk mengantisipasi pembunuhan tersebut akan tetapi, Putri Candrawathi ikut skenario pembunuhan Brigadir Yosua yang telah dibuat oleh mantan kadiv Propam Ferdy Sambo.
“Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa Putri Candrawathi,” ujar jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: