Surat Penangkapan SYL Diteken Firli Bahuri, Febri Diansyah Ungkap Kejanggalan 2 Surat KPK
Hari ini Ketua KPK, Firli Bahuri direncanakan diperiksa untuk kedua kalinya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.-Ketua KPK Firli Bahuri-
JAKARTA, DISWAY.ID-KPK telah melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi di Kementrian Pertanian, eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
SYL ditangkap di sebuah apartemen bilangan Jakarta Selatan, Kamis 12 Oktober 2023 malam.
KPK menyebutnya sebagai penangkapan paksa karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan bukti.
BACA JUGA:Pimpinan KPK Diduga Peras Eks Mentan SYL, Penyidik Tanya 11 Saksi Soal Ini
FOTO pertemuan Firli Bahuri dan SYL di lapangan bulu tangkis beredar di kalangan netizen. Foto beredar tak lama setelah kasus Pimpinan KPK diduga lakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ramai diberitakan. -istimewa-
Namuan penangkapan tersebut membuat kaget dan geram pihak SYL dalam hal ini Partai NasDem dan tim kuasa hukum.
Pasalnya, pihak SYL telah mengetahui bahwa yang bersangkutan telah menjadi tersangka.
Pihak SYL melalui kuasa hukum kemudian mengonfirmasi pemeriksaan ulang yang dijadwalkan hari ini, Jumat 13 Oktober 2023.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Diasistensi Bareskrim Polri
Hal itu pun telah diketahui dan disetujui KPK melalui surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu.
Akan tetapi, sebelum SYL datang memenuhi panggilan pemeriksaan ulang di KPK hari ini, SYL telah lebih dahulu ditangkap paksa, Kamis 12 Oktober 2023.
Menurut Kuasa Hukum SYL, Febri Diansyah, ada yang janggal dari kedua surat tersebut.
Febri menjelaskan, surat panggilan pemeriksaan kedua yang disepakati Jumat 13 Oktober 2023, ditandatangani Direktur Penyidikan KPK. Sedangkan surat penangkapan ditandatangani Firli Bahuri.
"Ada 2 surat yang dikeluarkan KPK. Surat tanggal 11 oktober 2023 yaitu surat perintah penangkapan dan kedua surat panggilang kedua."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: