Gak Habis Pikir, MS Tersangka KDRT yang Selingkuh Hingga Lindas Suami Terlihat Tak Menyesal
Foto diduga istri korban KDRT bersama selingkuhannya-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Polisi mengungkapkan fakta mengejutkan terkait tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh wanita berinisial MS (31) terhadap suaminya, AG (35), di Jakarta Timur.
Diketahui, MS, yang kepergok selingkuh, melindas suaminya dengan mobil setelah perselingkuhannya terungkap.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan bahwa sebelum ditangkap, MS tampak tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Bahkan, MS pergi ke Bali bersama selingkuhanya tanpa menanyakan kabar suami dan anaknnya.
"Setelah ditangkap dan mau ditahan, baru merasa menyesal dan bersalah," katanya kepada wartawan pada Minggu, 22 Desember 2024.
Selain itu, Ia menambahkan, MS telah dilakukan tes urine setelah terlibat dalam insiden KDRT. Hasil tes menunjukkan bahwa MS bebas dari zat terlarang.
BACA JUGA:Ibu Muda di Bekasi Alami KDRT, Tak Tahan Sikap Kasar Suami Berujung Laporan Polisi
BACA JUGA:Selebgram Cut Intan Nabila Siap Gugat Cerai Armor Toreador usai Jadi Korban KDRT: Jalan Terbaik
Namun, polisi tetap melanjutkan proses hukum dengan merencanakan pemeriksaan psikologis untuk lebih memahami kondisi mentalnya.
"Kami akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka dengan menggandeng ahli. Ini untuk mengetahui kondisi kejiwaan MS," kata Kapolres Nicolas. Pemeriksaan ini rencananya akan dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
MS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dipanggil polisi pada pemanggilan kedua. Polisi menaikkan status MS menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kini, MS ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: