Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Diasistensi Bareskrim Polri

Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Diasistensi Bareskrim Polri

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-Kasus pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) diasistensi oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan saat ini tim asistensi Bareskrim Polri telah berkomunikasi dengan Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.

"Saat ini memang sudah diasistensi oleh Bareskrim polri oleh Direktorat Korupsi, dan secara aktif sejak awal mulai penyelidikan hingga penyidikan hari ini terus berkomunikasi dengan tim asistensi dari Bareskrim Polri," kata Sandi kepada wartawan, Jumat, 13 Oktober 2023.

BACA JUGA:SYL Ditangkap Paksa, NasDem Desak Polisi Usut Dugaan Pemerasan KPK : Keduanya harus di Posisi yang Sama

Ia mengatakan asistensi penanganan kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK itu sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo agar dapat ditangani secara transparan, cermat dan hati-hati.

“Seperti yang disampaikan Bapak Kapolri, Polri akan menjalankan dengan teliti, dengan hati-hati, dengan profesional,” ujar Sandi.

Diketahui, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Polisi Dalami Bukti Tentukan Tersangka

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan peningkatan status kasus ini dilakukan usai melakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2023 lalu.

"Dari hasil gelar perkara yang dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Sabtu, 7 Oktober 2023.

Ade mengatakan pihaknya telah memeriksa 11 orang saksi dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: