Alasan KPK Cekal Febri Diansyah Cs ke Luar Negeri: Ganggu Penyidikan Kasus Syahrul Yasin Limpo

Alasan KPK Cekal Febri Diansyah Cs ke Luar Negeri: Ganggu Penyidikan Kasus Syahrul Yasin Limpo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan mencegah advokat Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz ke luar negeri.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan mencegah advokat Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz ke luar negeri.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pihaknya menemukan dokumen elektronik yang diduga ada keterlibatan Febri Diansyah yang bisa mengganggu proses penyidikan kasus mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Jadi kami memiliki beberapa dokumen, baik itu dokumen yang kami terima dokumen elektronik di mana ada keterlibatan, kami anggap itu bisa mengganggu jalannya proses penyidikan terhadap SYL yang sedang kami tangani," ujar Asep saat konferensi pers, Kamis, 9 November 2023.

BACA JUGA:KPK Undang Polda Metro dan Mabes Polri Atas Penyidikan Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini

BACA JUGA:5 Latihan yang Harus Dihindari Saat Ngegym karena Bisa Berakibat Fatal!

"Untuk itu kami merasa perlu untuk melakukan pencekalan (pencegahan) pihak yang dimaksud," tutupnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal advokat Febridiansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Pencegahan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Terbaru Hari Ini di Jabodetabek pada Jumat, 10 November 2023

BACA JUGA:Serunya Main DANAPoly, Rayakan Harbolnas 11.11 Lewat Game Bertabur Hadiah, Bisa Dapat iPhone 15!

"Karena dibutuhkannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka SYL dan kawan-kawan, KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap 3 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Pihak dimaksud adalah advokat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip, Rabu, 8 November 2023.

Ali menuturkan, pencegahan berlangsung selama enam bulan ke depan, namun tidak menutup kemungkinan dapat diperpanjang kembali, tergantung kebutuhan proses penyidikan. 

KPK meminta ketiga advokat tersebut kooperatif ketika dipanggil penyidik. 

"KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari Tim Penyidik," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: