Update Korupsi Proyek PDNS Rp958 M Era Budi Arie, Komdigi Siap Bantu Kejaksaan

Update Korupsi Proyek PDNS Rp958 M Era Budi Arie, Komdigi Siap Bantu Kejaksaan

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid merespons soal dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang saat ini bernama Komdigi.-Ayu Novita-

Mereka tak menjawab soal 70 orang saksi yang akan dipanggil kejari, terutama dari pihak komdigi.

Namun demikian, Kemkomdigi telah menyatakan dalam keterangan resminya melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemkomdigi, Ismail, di Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.

Ia menekankan sebagai institusi yang taat hukum, kementeriannya siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.

BACA JUGA:Praktik Korupsi di Balik Serangan Ransomware PDNS Kominfo Era Budi Arie, Siapa Saja yang Terlibat?

"Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar," tambahnya.

Kementerian Komdigi berkomitmen penuh terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.

Dukungan itu merupakan komitmen Kemkomdigi dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.

Menkomdigi Nyatakan Siap Membantu Kejaksaan

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengaku siap membantu aparat penegak hukum, pengusutan kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020 hingga 2024.

"Yang penting kita sudah memberikan ruang seluas-luasnya kepada penegak hukum dan juga bersedia untuk memberikan data-data yang dibutuhkan," kata Meutya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025.


Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat akan ada kenaikan trafik jaringan seluler naik 20% dibandingkan rata-rata pengguna harian-Disway.id/Ayu Novita-

Meski demikian, Meutya Hafid  enggan mengomentari kasus tersebut.

BACA JUGA:Nih Jurusan Teknik di Kampus RI yang Masuk Daftar Peringkat Teratas Dunia Versi QS WUR 2025

BACA JUGA:PHK Masih Marak, Pengamat: Ekonomi Indonesia Masih Tidak Seimbang

Ia hanya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Kita proses hukum saja. Kami pada prinsipnya akan membantu penegak hukum mengusut," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads