Update Korupsi Proyek PDNS Rp958 M Era Budi Arie, Komdigi Siap Bantu Kejaksaan

Update Korupsi Proyek PDNS Rp958 M Era Budi Arie, Komdigi Siap Bantu Kejaksaan

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid merespons soal dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang saat ini bernama Komdigi.-Ayu Novita-

Namun demikian, Kejari Jakpus belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PDNS.

Di samping itu, Kejari Jakpus masih melakukan pemilahan barang bukti.

Pengadaan PDNS di Kementerian Kominfo (sekarang Komdigi) dilakukan pada tahun 2020 sampai dengan 2024.

Pagu anggaran sebesar Rp958 Miliar

Kejari menemukan dugaan pejabat dari Kominfo telah bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT Aplikanusa Lintasarta (AL) dengan nilai kontrak Rp60.378.450.000 pada tahun 2020.

Kemudian pada tahun 2021, perusahaan swasta yang sama Kembali memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp102.671.346.360.

Berlanjut pada tahun 2022, diduga pengkondisian kembali dilakukan antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut untuk memenangkan perusahaan yang sama dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu.

Adapun nilai kontraknya sebesar Rp188.900.000.000.

Informasi dihimpun menyebutkan, pada tahun 2023 dan 2024 kembali perusahaan yang sama memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak tahun 2023 senilai Rp350.959.942.158 dan tahun 2024 senilai Rp256.575.442.952.

BACA JUGA:Korupsi Proyek PDNS: Kejaksaan Didesak Telusuri Aliran Uang dan Pihak Terlibat

Kejaksaan juga menemukan kejanggalan lain, sebab perusahaan pelaksana proyek malah bermitra dengan pihak yang diduga tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301.

Juga, tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran proyek.

Dukungan Usut Tuntas Korupsi PDNS Meluas

Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan proyek PDNS periode 2020-2024 mendapat perhatian luas dari kalangan masyarakat.

Di antaranya, tidak mempermasalahkan pihak mana yang menangani kasus meski proyek pengadaaan tersebut berada di tingkat kementerian.

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, memberikan tanggapan positif Kejari Jakpus yang menangani kasus ini.

Margarito menegaskan pemilihan Kejari Jakpus untuk menangani kasus ini bukanlah masalah besar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads