Respons Dugaan Korupsi di PDNS Menkomdigi, Meutya Viada Hafid: Kami Terbuka dan Mengikuti Proses Hukum

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid merespons soal dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang saat ini bernama Komdigi.-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid merespons soal dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang saat ini bernama Komdigi.
Meutya menegaskan pihaknya siap membantu proses hukum yang sedang berjalan.
"Pada prinsipnya kantor Kemkomdigi siap membantu apapun yang diperlukan, dokumen dan lain-lain, kita kerjasama dengan kejaksaan," kata Meutya di Kantor Komdigi pada Kamis, 20 Maret 2025.
BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 20 Maret 2025 Lengkap Sinopsis, Tayang Film Aksi hingga Komedi
BACA JUGA:Pilih Naik Bus Garuda Mas, Pedagang Telur Gulung Ungkap Alasan Mudik Lebih Awal ke Purwodadi
Meutya juga menjelaskan bahwa pihaknya akan terbuka untuk menjalani proses hukum yang tengah berlangsung.
"Silahkan saja kami terbuka dan mengikuti proses hukum yang benar," jelasnya.
Sedangkan Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria juga mengatakan bahwa pihaknya akan koopertif soal proses hukum terkait kasus PDNS yang sedang diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus).
"Kita kooperatif, sangat kooperatif. Terima kasih banyak," pungkasnya.
BACA JUGA:Jay Idzes Sebut 4 Pemain Baru Timnas Indonesia Keputusan yang Tepat
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus ini dan masih ada sekitar 70 saksi yang akan diperiksa.
"Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait untuk menuntaskan penyidikan perkara a quo, hingga saat ini masih ada sekitar 70 (tujuh puluh) orang saksi yang akan diperiksa, ahli serta pemeriksaan dokumen-dokumen terkait," jelas Bani dalam keterangannya dikutip pada Rabu, 19 Maret 2025.
Secara terpisah, Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra menjelaskan 70 orang tersebut ada yang terdiri dari pegawai kominfo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: