Respons Dugaan Korupsi di PDNS Menkomdigi, Meutya Viada Hafid: Kami Terbuka dan Mengikuti Proses Hukum

Respons Dugaan Korupsi di PDNS Menkomdigi, Meutya Viada Hafid: Kami Terbuka dan Mengikuti Proses Hukum

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid merespons soal dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang saat ini bernama Komdigi.-Ayu Novita-

"(Yang akan diperiksa) Pihak-pihak yang mengetahui secara pasti kegiatan pengadaan PDNS tersebut, mereka dari kominfo, swasta atau pihak ketiga," jelasnya.

BACA JUGA:Revisi UU TNI Disahkan, Masa Pensiun Bintara hingga Perwira Tinggi Diperpanjang!

BACA JUGA:10 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Australia di Bekasi Hari Ini 20 Maret 2025, Jangan sampai Kelewatan!

Namun, ia tidak merinci 70 orang saksi tersebut berapa banyak yang merupakan pegawai komdigi.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada 2020, Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar. 

Pada prosesnya, diduga terdapat pengondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Komdigi dengan pihak swasta OT Aplikasinusa Lintasarta (AL).

Diketahui, pengaturan pemenangan tender yang diduga dilakukan oleh pejabat Kominfo ini memicu serangan ransomware terhadap PDNS pada Juni 2024 lalu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads