Ribut Penarikan Mobil, Debt Collector Penusuk Advokat di Karawaci Ditangkap di Semarang

Ribut Penarikan Mobil, Debt Collector Penusuk Advokat di Karawaci Ditangkap di Semarang

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku penusukan advokat di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang.--Rafi Adhi Pratama

JAKARTA, DISWAY.ID - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku penusukan advokat di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan pelaku berinisial JBI.

"Pelaku ditangkap pada Kamis, 24 Februari 2026 sekitar pukul 23.50 WIB di Semarang, Jawa Tengah," katanya kepada awak media, Rabu 25 Februari 2026.

Korban berinisial BS mengalami luka tusuk serius setelah terlibat perselisihan dengan sejumlah orang tak dikenal yang mengaku sebagai debt collector (DC) dalam proses penarikan kendaraan. 

BACA JUGA:Mandiri Tunas Finance Investigasi Debt Collector Tusuk Advokat di Tangerang!

"Akibat insiden tersebut, korban segera dilarikan untuk mendapatkan penanganan medis," ujarnya.

"Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut," lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa kepolisian memprioritaskan perlindungan masyarakat serta memastikan setiap tindak kekerasan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami merespons cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan. Penagihan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, terlebih disertai intimidasi atau kekerasan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum," tegasnya.

BACA JUGA:Viral Advokat Ditusuk Debt Collector saat Mau Tarik Mobil, Kapolres Tangsel: Tindak Tegas!

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. 

Sementara itu, kondisi korban dilaporkan telah mendapatkan penanganan medis intensif.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau hendak melaporkan tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi layanan darurat 110 yang siaga 24 jam.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads