bannerdiswayaward

Tok! Majelis Banding Perberat Hukuman Harvey Jadi 20 Tahun Penjara

Tok! Majelis Banding Perberat Hukuman Harvey Jadi 20 Tahun Penjara

Majelis Banding PT DKI Perberat hukuman Harvey Moeis jadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, terkait kasus korupsi timah.

Hukuman tersebut diperberat di tingkat banding.

BACA JUGA:Kejagung Tunggu Aduan dari Masyarakat Atas Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Memvonis Harvey Moeis

BACA JUGA:Mahfud MD Curigai Hakim yang Vonis Harvey Moeis: Apa-apaan Ini!

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Banding Teguh saat memimpin sidang banding, Kamis, 13 Februari 2025.

Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana selama 8 bulan penjara.

"Denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 8 bulan kurungan," jelas Teguh.

Tak hanya itu, jumlah pidana pembayaran uang penggantinya pun diperberat menjadi Rp 420 miliar. Padahal, awalnya Rp210 Miliar.

BACA JUGA:Prabowo Minta Vonis Harvey Moeis 50 Tahun Penjara, Ini Respons Kejagung

BACA JUGA:Hukuman Ringan Harvey Moeis dan Helena Lim Saat Prabowo Sindir Hakim yang Beri Hukuman Ringan Koruptor Ratusan Triliun Rupiah

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar," ujarnya. 

Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Selain itu, Harvey dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads