Hakim Bilang Hendra Kurniawan Bukan Korban Skenario Sambo, tapi Ikut Rekayasa Kasus Brigadir J

Hakim Bilang Hendra Kurniawan Bukan Korban Skenario Sambo, tapi Ikut Rekayasa Kasus Brigadir J

Vonis Hendra Kurniawan dan anak buah Sambo lainnya dibacakan hari ini di mana persidangan digelar pada pukul 09.00 WIB.-M Ichsan/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengesampingkan memori banding milik Hendra Kurniawan atas perintangan penyidikan kasus Brigadir J

Hal itu dikarenakan majelis hakim menilai Hendra Kurniawan turut berperan dalam rekayasa skenario Ferdy Sambo

"Terdakwa Hendra bukanlah seperti yang digambarkan penasihat hukum yaitu terperdaya skenario kebohongan rekayasa saksi Sambo atas meninggalnya Brigadir Yosua," ujar Ketua Hakim Nelson Pasaribu di PT DKI Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023.

BACA JUGA:Banding Ditolak, Eks Karopaminal Polri Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara

BACA JUGA:Harapan Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Setelah Terima Vonis Disampaikan Kuasa Hukum

"Justru menurut penilaian dari majelis hakim tingkat banding, bahwa Hendra adalah merupakan yang turut berperan dalam rekayasa tersebut," sambung Ketua Hakim Nelson. 

Hal itu terungkap saat Hendra menanyakan perihal pemusnahan dan penghapusan file CCTV di laptop yang berisi rekaman Brigadir Yosua Hutabarat masih hidup.

"Karena pada tanggal 13 Juli 2022 sekira 23.00, Hendra menanyakan kepada Saksi Arif untuk memastikan apakah telah dilakukan pemusnahan dan penghapusan di laptop yang isi rekamannya diketahui oleh terdakwa bahwa korban Yosua masih hidup," ujar dia.

BACA JUGA:Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Obstruction of Justice

BACA JUGA:Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda Pekan Depan, Majelis Hakim : Kami Belum Siap

Atas peristiwa tersebut, hakim menilai hal itu sebagai bentuk partisipasi untuk menghilangkan barang bukti, dan jejak digital terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J

"Sehingga dengan pemusnahan dan penghapusan file itu akan hilang dan tertutup kejadian yang sebenarnya tentang kejadian pembunuhan Yosua. Dengan demikian, menurut hemat majelis keberatan penasihat hukum tidak beralasan dan harus ditolak," kata hakim. 

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan atas perkara perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

BACA JUGA:Vonis Hendra Kurniawan dan Anak Buah Sambo Lainnya Dibacakan Hari Ini

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads