Hakim Bilang Hendra Kurniawan Bukan Korban Skenario Sambo, tapi Ikut Rekayasa Kasus Brigadir J
Vonis Hendra Kurniawan dan anak buah Sambo lainnya dibacakan hari ini di mana persidangan digelar pada pukul 09.00 WIB.-M Ichsan/Disway.id-
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta terhadap Hendra Kurniawan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim ketua Nelson Pasaribu saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Mei 2023
Selain itu, Majelis hakim tingkat banding juga meminta agar Hendra tetap ditempatkan di tahanan.
Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: