Komisi Kejaksaan: Produk Jurnalistik Tak Bisa Dijerat Obstruction of Justice!
Komjak sepakat jika penetapan Direktur Jak TV sebagai tersangka dalam kasus suap hakim bukan bagian obstruction of justice atau perintangan penyidikan -Disway.id/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar alias TB, dalam kasus dugaan obstruction of justice menuai sorotan.
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penghalangan penyidikan.
BACA JUGA:Jadi Tahanan Kota, Eks Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar Wajib Lapor Seminggu Sekali
BACA JUGA:Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar Menjadi Tahanan Kota
"Saya bersepakat dengan Erick (Aliansi Jurnalis Independen), kalau untuk insan pers, gak bisa," katanya saat diskusi Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power, Jumat 2 Mei 2025.
"Produk media, produk jurnalistik sekejam apapun, senegatif apapun itu tidak bisa dijadikan sebagai delik termasuk delik obstruction of justice," sambung Pujiyono.
Ia menjelaskan bahwa dalam penegakan hukum, peran media sangat penting sebagai bagian dari mekanisme check and balance.
Oleh karena itu, tindakan terhadap insan pers harus dibedakan dengan produk jurnalistiknya.
BACA JUGA:Kejagung Serahkan 10 Bundel Dokumen Penetapan Tersangka Dirut Jak TV ke Dewan Pers
BACA JUGA:Dewan Pers-Kejagung Sepakat Hormati Kewenangan Masing-masing dalam Kasus Dirut JAK TV
"Maka produk jurnalistik itu bukan merupakan produk yang akhirnya menjadi delik obstruction of justice-nya," terangnya.
Pujiyono menilai bahwa pengawasan publik terhadap aparat hukum adalah hal krusial, terutama dalam konteks demokrasi.
Ia menyambut baik klarifikasi dari Kejaksaan Agung dan Dewan Pers yang menyatakan bahwa perkara yang menimpa TB tidak terkait dengan produk jurnalistik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: