Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar Menjadi Tahanan Kota
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalihkan status penahanan tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV nonaktif menjadi tahanan kota-Dok. Kejagung-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalihkan status penahanan tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV nonaktif menjadi tahanan kota.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pengalihan status penahanan ini dilajukan sejak 24 April 2025.
"Apa yang menjadi alasan dari pengalihan penahanan ini? Yang pertama bahwa kuasa hukum yang bersangkutan mengajukan terhadap pengalihan penahanan itu. Kemudian yang kedua bahwa ada alasan kesehatan," kata Harli di Kejagung, Senin, 28 April 2025.
BACA JUGA:342 Petugas Haji Diberangkatkan, Berikut Wejangan Kemenag
BACA JUGA:Kemenag Ingatkan Petugas Haji Tak Flexing saat Bertugas di Tanah Suci
Mantan Kajati Papua Barat ini mengatakan terkait hal ini, penyidik telah berkonsultasi dengan tim dokter berketetapan, bahwa kepada yang bersangkutan sangat perlu dilakukan pengalihan penahanan.
"Dapat kami sampaikan bahwa ternyata yang bersangkutan ada riwayat sakit jantung dan sudah 8 ring dipasang, kemudian ada kolesterol dan (masalah) di pernapasan," ujarnya.
"Oleh karenanya sejak tanggal 23 bahwa sudah dilakukan observasi itu hari Rabu ternyata yang bersangkutan karena harus mengonsumsi obat pengencer darah. Sehingga kalau tidak salah sampai mengeluarkan darah di mulut dan mata," sambungnya.
Oleh karena itu, Harli menjelaskan, setelah berkonsultasi dengan dokter, diperiksa, diobservasi, diperiksa dan sesuai dengan permintaan atau surat permohonan dari kuasa hukum maka yang bersangkutan maka penyidik berketetapan untuk mengalihkan penahanannya dari rutan menjadi kota.
BACA JUGA:Kemenag Ingatkan Petugas Haji Tak Flexing saat Bertugas di Tanah Suci
BACA JUGA:Komnas HAM Ditembaki KKB Papua, Sebby Sambom: Saya Terima Laporan Penembakan Tidak di Daerah Itu
"Yang ketiga, ada juga jaminan orang terhadap proses pengalihan itu, istri yang bersangkutan. Nah perlu juga kami sampaikan bahwa terkait dengan pengalihan penahanan ini, dari rutan menjadi kota, kepada yang bersangkutan juga dilekatkan alat elektronik yang akan melakukan pemantauan terhadap pergerakan. Jadi sudah dipasang alat elektroniknya untuk memantau pergerakan yang bersangkutan," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: