Kejagung Serahkan 10 Bundel Dokumen Penetapan Tersangka Dirut Jak TV ke Dewan Pers

Kejaksaan Agung menyerahkan 10 dokumen terkait penetapan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar ke Dewan Pers-Disway.id/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi timah dan impor gula yang menjerat Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan JAK TV, kini memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan kunjungan resmi ke Dewan Pers untuk menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses hukum terhadap Tian Bahtiar.
BACA JUGA:Direktur Pemberitaan Jak TV Jadi Tersangka, Dewan Pers Tinjau Sesuai Kode Etik Jurnalistik
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas permintaan dari Dewan Pers.
"Puspenkum meneruskan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers dan pada hari ini Puspenkum setelah menerima dari penyidik, kami teruskan ke Dewan Pers, itu intinya," ujarnya kepada wartawan, Kamis 24 April 2025.
Harli menyebut telah memberikan 10 bundel dokumen. Namun, ia tidak memberikan detail jenis dokumen yang diserahkan ke dewan pers.
"Nah, terkait dengan itu biarkan nanti Dewan Pers dulu yang bekerja," katanya.
"Biarkan dulu nanti Dewan Pers yang bekerja dan tentu nanti kan Dewan Pers yang akan menilai dulu," lanjutnya.
Harli menekankan bahwa tindakan hukum terhadap TB dilakukan atas dasar perbuatan pribadi, bukan institusi media tempatnya bekerja.
"Berkali-kali saya sampaikan bahwa terkait dengan apa yang sedang dikerjakan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan itu lebih kepada perbuatan personal. Itu, perbuatan personal. Bahwa media itu hanya sebagai alat karena dia ketepatan berprofesi di media," jelasnya.
Terkait kemungkinan Dewan Pers menyatakan kasus ini masuk dalam ranah Undang-Undang Pers, Harli enggan menjawab.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: