Dirut Jak TV Diduga Merintangi Penyidikan: Terima Duit Jale untuk Bikin Opini Negatif Lewat Berita dan Podcast

Direktur Pemberitaan salah satu stasiun televisi swasta nasional, JAK TV, Tian Bahtiar alias TB, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait korupsi timah dan impor gula.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan Jak TV sebagai tersangka perintangan penyidikan hasil pengembangan kasus suap hakim dalam perkara ekspor minyak goreng.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar membeberkan bagaimana peringatan yang dilakukan Tian usai menerima suap Rp478,5 Juta untuk membentuk opini negatif.
BACA JUGA:Dewan Pers-Kejagung Sepakat Hormati Kewenangan Masing-masing dalam Kasus Dirut JAK TV
BACA JUGA:Karyawan Pabrik Beberkan Kronologi Awal Penemuan Mayat Dalam Karung di Tangerang
Harli menyebut, peran Tian bermula itu saat ketuk palu hakim putusan lepas alias onslag korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak goreng.
Dua tersangka yang terlibat dalam kasus itu yakni Junaidi Saibih (JS) dan Marcella Santoso (MS). Keduanya merupakan kuasa hukum dari tiga korporasi minyak goreng.
Tian diduga menerima uang jale atau suap untuk membuat berita pesanan dengan tone negatif Kejagung
JS dan MS rupanya bekerja sama menyuap Tian Bahtiar sehingga pemberitaan bernarasi negatif mengenai pekara korupsi timah dan importasi gula yang menjerat Thomas Trikasih Lembong itu tersiar.
Nilai suapnya mencapai Rp478,5 juta.
Dari duit jale itu, Junaedi dan Marcella juga membangun framing negatif yang menyerang Kejagung melalui podcast, seminar, dan talkshow. Sementara Tian yang mengemas berita tersebut dalam bentuk berita yang kemudian disebarluaskan melalui media sosial.
“Ini permufakatan jahat antara MS, JS yang meminta bantuannya berkolaborasi dengan TB, jadi mereka berkolaborasi untuk melemahkan satu institusi dan dia mendapat bayaran,” kata Harli, Selasa 22 April 2025.
Bikin Podcast dan Talkshow
Sementara itu, Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyampaikan, tersangka MS dan JS turut menyelenggarakan dan membiayai kegiatan yang diakomodir Tian Bahtiar. Pembentukan opini negatif itu melalui seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi negatif dalam pemberitaan untuk memengaruhi pembuktian perkara a quo di persidangan.
Rupanya, kegiatan itu turut diliput media di mana Tian bekerja yakni Jak TV.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: