Dewan Pers-Kejagung Sepakat Hormati Kewenangan Masing-masing dalam Kasus Dirut JAK TV

Dewan Pers-Kejagung Sepakat Hormati Kewenangan Masing-masing dalam Kasus Dirut JAK TV

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa Dewan Pers menghormati proses hukum Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar yang sedang berjalan di Kejagung-Disway.id/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung menetapkan Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan salah satu stasiun televisi swasta nasional, JAK TV, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait korupsi timah dan impor gula. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa Dewan Pers menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menjalankan tugasnya sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA:Kronologi Gangguan Penyidikan Korupsi Timah dan Gula oleh 3 Tersangka Diungkap Kejagung

BACA JUGA:Peran Marcela Santoso dan Junaedi Saibih Intervensi Persidangan Kasus Timah dan Gula Diungkap Kejagung

"Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe cawe terhadap proses hukum,"kata Ninik usai bertemu pihak Kajagung, Selasa 22 April 2025.

"Tetapi terkait dengan pemberitaan, untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, ini adalah kewenangan etik, dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers," lanjutnya

Ninik menambahkan bahwa Dewan Pers bersama Kejaksaan Agung sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan. 

Dalam konteks ini, Dewan Pers akan memeriksa dua hal penting, kualitas pemberitaan dan perilaku wartawan yang bersangkutan.

BACA JUGA:Terungkap Bukti Permintaan Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, Kejagung: Hasil Penggeledahan di Rumah MS

"Kami Dewan Pers tentu akan menilai dua hal, yang pertama soal pemberitaannya, apakah ada pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik, seperti tidak melakukan cover both sides atau uji akurasi. Yang kedua adalah menilai perilaku dari wartawan," jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam industri media. Menurutnya, pers yang sehat memerlukan sinergi antara perusahaan pers yang profesional dan jurnalis yang menjunjung tinggi integritas.

"Pers itu memerlukan dua hal yang harus berjalan seiring. Perusahaan persnya harus profesional, jurnalisnya juga harus profesional. Artinya bekerja secara demokratis, tidak mencampuradukkan opini dengan fakta, menggunakan standar moral tinggi, tidak meminta-minta uang, tidak menyuap, dan menjunjung asas praduga tak bersalah," paparnya.

Dalam Pasal 6 dan 8 Kode Etik Jurnalistik, lanjut Ninik, sudah diatur perilaku yang tidak etis bagi jurnalis, termasuk soal suap atau penyalahgunaan profesi.

"Nah itulah kami ketika duduk bersama dan menyepakati ada ranah yang dilakukan oleh Kejaksaan Tetapi juga ada ranah yang dilakukan oleh Dewan Pers," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads