Jadi Tahanan Kota, Eks Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar Wajib Lapor Seminggu Sekali

Jadi Tahanan Kota, Eks Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar Wajib Lapor Seminggu Sekali

Direktur Pemberitaan JAKTV nonaktif untuk menjalankan wajib lapor usai dialihkan menjadi tahanan kota-Dok.Kejagung-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mewajibkan tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) suap CPO Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV nonaktif untuk menjalankan wajib lapor usai dialihkan menjadi tahanan kota.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Tian Bahtiar wajib lapor dilakukan selama satu kali dalam seminggu yakni hari Senin.

"Yang bersangkutan (Tian Bahtiar) juga dikenakan untuk wajib lapor setiap hari Senin, satu kali dalam satu minggu," kata Harli, Senin, 28 April 2025.

BACA JUGA:Pelapor Roy Suryo Cs Soal Ijazah Palsu Jokowi Datangi Polres Jakpus, Bawa Saksi dan Barang Bukti

BACA JUGA:Link dan Cara Cek Penerimaan Bansos PKH Tahap 2 Mei 2025, Lewat Aplikasi dan cekbansos.kemensos.go.id

Mantan Kajati Papua Barat ini berharap agar Tian bisa segera sehat. 

"Nah mudah-mudahan kita harapkan yang bersangkutan ke depan akan ada pemulihan dan supaya lebih sehat dalam menghadapi perkara ini," lanjutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalihkan status penahanan tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV nonaktif menjadi tahanan kota.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pengalihan status penahanan ini dilajukan sejak 24 April 2025. 

"Apa yang menjadi alasan dari pengalihan penahanan ini? Yang pertama bahwa kuasa hukum yang bersangkutan mengajukan terhadap pengalihan penahanan itu. Kemudian yang kedua bahwa ada alasan kesehatan," kata Harli di Kejagung, Senin, 28 April 2025.

BACA JUGA:Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar Menjadi Tahanan Kota

BACA JUGA:342 Petugas Haji Diberangkatkan, Berikut Wejangan Kemenag

Mantan Kajati Papua Barat ini mengatakan terkait hal ini, penyidik telah berkonsultasi dengan tim dokter berketetapan bahwa kepada yang bersangkutan sangat perlu dilakukan pengalihan penahanan. 

"Dapat kami sampaikan bahwa ternyata yang bersangkutan ada riwayat sakit jantung dan sudah 8 ring dipasang, kemudian ada kolesterol dan (masalah) di pernapasan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads