Nelangsa Korban EDCCash: Diterima Audiensi dengan Komjak, tapi Terkesan Lepas Tanggung Jawab!

Nelangsa Korban EDCCash: Diterima Audiensi dengan Komjak, tapi Terkesan Lepas Tanggung Jawab!

Perwakilan korban dan kuasa hukum kasus investasi bodong EDCCash beraudiensi dengan Komisi Kejaksaan bahas raibnya barang bukti Rp1,4 T berakhir tak memuaskan-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Perwakilan korban dan kuasa hukum kasus investasi bodong EDCCash beraudiensi dengan Komisi Kejaksaan.

Audiensi itu membahas soal raibnya barang bukti Rp1,4 T yang diduga melibatkan oknum Jaksa sehingga merugikan ratusan korban.

BACA JUGA:Karangan Bunga Korban EDCCash Hiasi Rumah Presiden di Kertanegara: Tolong Kami Pak Prabowo!

BACA JUGA:Advokat Ini Protes Kliennya Ditahan Usai Diperiksa Maraton di Polda Metro Jaya!

Namun, audiensi yang digelar pada Kamis 16 April 2025 lalu itu berakhir tak memuaskan bagi korban. 

"Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan Appraisal barang bukti. Pihak Kejaksaan berupaya membuat gaduh dengan tindakan Pihak Kejaksaan yang membujuk korban-korban lain untuk keluar dari Perkumpulan Mitra Bahagia Berkah Bersama dan membuat paguyuban baru," kata Siti Mylanie Lubis selaku kuasa hukum korban dalam keterangannya, Minggu 20 April 2025. 

Siti menambahkan, pihak Komjak juga terkesan lepas tangan atas ulah jaksa yang menuntut perkara EDCCash. Komjak yang seharusnya menjadi pembina dan pengawas fungsi kejaksaan tak keluar tajinya dalam menertibkan oknum yang menjadi dalang raibnya barang bukti. 

Bahwa Pihak Kejaksaan tidak mampu menjelaskan tentang keberadaan keseluruhan barang-barang bukti yang disita dan tidak menjawab tentang appraisal barang bukti. Pihak Kejaksaan tidak pernah mengakui perdamaian antara Para Terdakwa dengan Para Korban," tegas Siti. 

"Pihak Kejaksaan tidak memberikan berkas perkara namun hanya memberikan Berita Acara Pemeriksaan saja. Saat persidangan agenda menunjukkan barang sitaaan, Kejaksaan menunda persidangan sebanyak 4 kali dan berupaya menyembunyikan 1 (satu) bendaa sitaan berupa sertifikat tanah dan tidak transparan menghadirkan bukti uang cash," beber Siti. 

Abaikan Perdamaian

Siti juga kecewa bahwa niat baik terdakwa untuk menjual aset agar terjadi perdamaian dengan para korban EDCCash diabaikan penuntut umum. 

Hal itu terbukti dalam sejumlah aset yang dibeberkan salah satu terdakwa kasus EDCCash yang menyebut sejumlah sitaan yang tak dimasukkan dalam berkas perkara. 


Korban investasi bodong EDCCash sepakat berdamai dengan terpidana yang sudah dijatuhi vonis hukuman oleh pengadilan-Disway.id/Cahyono-

"Berdasarkan itikad baik dan untuk memenuhi isi perdamaian, Saudara Abdulrahman Yusuf (Terdakwa) membuka fakta di persidangan terkait pembelian lahan dan pembebasan tanah di daerah suramadu, meja marmer yang dirampas tidak masuk dalam berkas namun Pihak Kejaksaan tidak berupaya menggali kebenaran tersebut. Selama proses persidangan banyak kejanggalan-kejanggalan lain terkait barang bukti diantaranya Pihak Kejaksaan tidak bersedia membukan semua nomor rekening terkait perkara EDCCASH termasuk 3 (tiga) rekening Bank BCA milik anak saudara Abdulrahman Yusuf," pungkas Siti. 

Atas sikap Komjak, para korban menyayangkan tak ada langkah tindak lanjut penertiban dari oknum yang patut diduga bermain menggelapkan barang bukti.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads