Nelangsa Korban EDCCash: Diterima Audiensi dengan Komjak, tapi Terkesan Lepas Tanggung Jawab!

Perwakilan korban dan kuasa hukum kasus investasi bodong EDCCash beraudiensi dengan Komisi Kejaksaan bahas raibnya barang bukti Rp1,4 T berakhir tak memuaskan-Istimewa-
"Jadi dari awal akan kita sampaikan bahwa kita melapor ini pihak aparat penegak hukum ya dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan terkait dengan banyaknya barang bukti yang disita yang dirampas oleh kepolisian pada saat penyitaan tanpa surat tanda penyitaan, dan juga tidak masuk di dalam berkas di pengadilan," ujar Kuasa Hukum Korban, Dohar Jani Simbolon di Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu, 16 April 2025.
BACA JUGA:KPK Ungkap Alasan Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla Senin Lalu
BACA JUGA:Korban Investasi Bodong EDCCash Sepakat Damai, Berharap Kerugian Segera Dikembalikan
Adapun, Dohar menjelaskan bahwa KPK bisa memberikan titik terang atas kehilangan barang bukti ini. Terdapat barang yang digadai, padahal menjadi bukti perkara.
"Ada juga sembilan sertifikat hak milik sembilan sertifikat hak milik yang sembilan sertifikat ini dulu digadai oleh salah satu oknum pengacara dengan uang Rp7,5 Miliar, itu dirampas pada saat penyitaan tapi tidak masuk dalam berkas perkara," tutur Dohar
"Ternyata usut punya usut, sertifikat ini sekarang yang dirampas ini ada dalam penguasaan pihak lain, digadai juga," jelasnya.
Lebih lanjut, Dohar menjelaskan bahwa dengan hilangnya barang bukti ini tidak bisa disepelekan, karena nilai benda yang sempat disita berharga.
"Misalnya ya, terdakwa Suryani yang pada saat persidangan mengatakan satu buah tas Hermes hilang, dirampas, disita, tapi tidak masuk dalam berkas perkara. Harganya 1 Miliar tas Hermesnya," jelasnya.
BACA JUGA:Korban Investasi Bodong EDCCash Geruduk Kejari Bekasi Minta Aset Segera Dikembalikan
Dalam pelaporan tersebut disertakan barang bukti seperti foto, juga rekaman pembicaraan, dan juga dokumen-dokumen penting.
Hingga kini, korbannya sampai saat ini yang terverifikasi kira-kira ada 600 orang dengan kerugian secara keseluruan sekitar Rp 680 miliar.
Merespons pengaduan ini, Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto merespons laporan tersebut. Pihaknya akan menganalisis laporan para korban investasi bodong Eddcash untuk didalami lebih lanjut.
“Secara umum pelaporan yang masuk akan diverifikasi, telaah, dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) terlebih dahulu. Akan dinilai apakah ada yang perlu dilengkapi atau bisa ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan,” ujar Tessa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: