Korban Investasi Bodong EDCCash Geruduk Kejari Bekasi Minta Aset Segera Dikembalikan

Korban Investasi Bodong EDCCash Geruduk Kejari Bekasi Minta Aset Segera Dikembalikan

Paguyuban korban investasi bodong EDCCash menggeruduk Kejari Bekasi guna meminta agar kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) segera dihentikan. -Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Paguyuban korban investasi bodong EDCCash menggeruduk Kejari Bekasi guna meminta agar kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) segera dihentikan. 

Ketua Paguyuban korban H Mulyana menilai hal itu dilakukan karena dinilai adanya cacat hukum yang dilakukan oleh pihak Kejari Bekasi.

BACA JUGA:Kasus Investasi Bodong, Sebentar Lagi 2 Crazy Rich Akan Ditahan Polisi, Siapa Mereka ?

"Menuntut dihentikannya proses P-21 karena diduga adanya cacat hukum dalam pelaksanaannya," ujar Mulyana kepada wartawan, Rabu, 29 November 2023.

Lebih lanjut, Mulyana mengatakan pihaknya juga sepakat berdama dengan para pelaku dalam kasus tersebut.

Ia menyebut salah satu poin kesepakatan damai tersebut para pelaku mengaku siap menunjukkan aset yang mereka punya untuk mengembalikan kerugian dari korban.

BACA JUGA:Rugikan Ratusan Miliar, Polri Tangkap 13 Orang Tersangka Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net 89: Satu Orang Meninggal Dunia!

Kendati demikian, ia mengatakan, berdasarkan pengakuan kuasa hukum pelaku ada banyak barang milik pelaku yang diambil namun tidak dimasukkan dalam daftar barang sitaan.

"Mereka (pelaku) ingin itu diusut tuntas sehingga dapat maksimal mengembalikan kerugian para korban," jelasnya.

Mulyana berharap Menkopolhukam Mahfud MD, Jaksa Agung ST Burhanuddin, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat memberi atensi dalam kasus tersebut. 

"Mengenai keberatan kami tidak adanya transparan tehadap barang bukti dari mulai penyidikan dan sampai saat ini. Jangan sampai bola panas yang dibuat penyidik menjadi tanggung jawab jaksa," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: