Rugikan Ratusan Miliar, Polri Tangkap 13 Orang Tersangka Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net 89: Satu Orang Meninggal Dunia!

Rugikan Ratusan Miliar, Polri Tangkap 13 Orang Tersangka Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net 89: Satu Orang Meninggal Dunia!

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan: Bareskrim Polri meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) ke tahap penyidikan.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Bareskrim Polri telah menetapkan 13 tersangka dalam perkara dugaan penipuan bermodus robot trading Net 89.

"Penyidik telah menetapkan 13 orang tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat, 21 Juli 2023.

Whisnu mengatakan, dari 13 tersangka, dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan satu tersangka lainnya telah meninggal dunia.

BACA JUGA:Baso A Fung Hancurkan Lusinan Mangkuk Usai Terkena Najis Babi, Ustaz Adi Hidayat Beri Penjelasan Tegas!

Whisnu merinci, dua tersangka yang DPO berinisal AA dan LSH, sedangkan yang meninggal berinisial HS.

"Dua orang tersangka utama atau owner Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) yang bernama AA dan LSH yang sudah berstatus DPO dan sudah menjadi subjek Interpol Red Notice (IRN)," ucapnya.

Whisnu mengatakan tersangka lainnya yakni IR, ESI, DI, YW, AR, RS, MA, ES, FI, D, dan AL. Mereka tidak ditahan karena dinilai kooperatif dalam proses hukum.

"Kecuali terhadap tersangka atas nama AA dan LSHS DPO," imbuhnya.

BACA JUGA:Kunjungi SMKN 1 Bengkulu, Jokowi Apresiasi 'Link and Match' dengan Industri

Whisnu menjelaskan, total laporan dalam kasus ini ada sebanyak 13 laporan polisi, dengan jumlah korban sebanyak 6.000 member aplikasi Net89. Berdasarkan laporan, kerugian ditaksir mencapai ditaksir Rp 700 miliar.

Namun, lanjut Whisnu, berdasarkan metode perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP), kerugian mencapai Rp 326 miliar.

"Dengan hasil yang telah terverifikasi terhadap korban (member) yang real mengalami kerugian yaitu sebesar Rp.326.679.954.135," ujar Whisnu.

Adapun barang bukti yang diamankan penyidik lanjut Whisnu, yakni menyita uang hasil kejahatan sebesar Rp 2 triliun.

BACA JUGA:Momen Bos MTI Rian Mahendra Bisiki Livia Pimpinan Bus Sambodo Ingin Nebeng Ruang Tunggu Ekslusif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: