Korban Investasi Bodong EDCCash Sepakat Damai, Berharap Kerugian Segera Dikembalikan
Korban investasi bodong EDCCash sepakat berdamai dengan terpidana yang sudah dijatuhi vonis hukuman oleh pengadilan-Disway.id/Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID - Korban investasi bodong EDCCash sepakat berdamai dengan terpidana yang sudah dijatuhi vonis hukuman oleh pengadilan.
Salah satu korban yang merupakan Ketua Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama Mulyana meminta Kejaksaan tidak mengajukan upaya hukum kembali setelah Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan banding para terdakwa.
BACA JUGA:Kenang Renville Antonio, Ini Pernyataan Resmi Demokrat atas Meninggalnya Bendahara Umum Partai
BACA JUGA:Bunga Zainal Lega Usai Lapor Admin Gerindra, Pelaku Penipuan Investasi Bodong Rp15 M Ditangkap?
Mulyana atas nama 500 korban lainnya hanya ingin kerugain uangnya segera dikembalikan.
"Kami berharap Kejaksaan tidak lagi mengajukan upaya hukum. Kami sudah merasa putusan di pengadilan tinggi telah adil," kata Mulyana di Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Februari 2025.
Ia mengatakan bahwa apa yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Bandung sudah memenuhi rasa keadilan bagi para korban.
Menurutnya, yang terpenting saat ini, kerugian yang diderita oleh korban bisa dikembalikan meskipun tidak sepenuhnya.
BACA JUGA:Nama 5 Artis Bakal Periksa Bareskrim Polri Terkait Investasi Bodong Net89
Dia berharap, semua proses hukum yang sudah berjalan bisa secepatnya inkrah atau memiliki kekuatan hukum.
Mulyana menegaskan, dirinya sudah cukup lelah mengurusi kasus yang membuat ratusan orang merugi lebih dari Rp600 Miliar.
"Kalau kami para korban ingin cepat selesai. Dan aset terdakwa bisa segera dijual kemudian hasilnya dibagi sesuai ketetapan," pungkasnya.
Sementara, Kuasa Hukum para korban yang tergabung pada Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama, Mylanie Lubis mengatakan, semua korban investasi bodong sudah mendapatkan rasa keadilan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: