Bareskrim Akan Panggil Nindy Ayunda Besok, Kasus Menghalangi Penyidikan Dito Mahendra

Bareskrim Akan Panggil Nindy Ayunda Besok, Kasus Menghalangi Penyidikan Dito Mahendra

Nindy Ayunda-Humas Polri -

JAKARTA, DISWAY.ID-Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan artis Nindy Ayunda terkait kasus dugaan menyembunyikan tersangka Dito Mahendra

Nindy Ayunda diketahui merupakan kekasih tersangka kepemilikan senjata ilegal itu.

Nindy Ayunda dijadwalkan akan dipanggil dalam kasus penghalangan proses hukum atau Obstruction of Justice pada Jumat 26 Mei 2023. 

BACA JUGA:Profil Nindy Ayunda yang Terseret Kasus Dito Mahendra, Diduga Bantu Pelarian Sang Pacar

Dalam kasus yang kini menjadikan Dito Mahendra DPO,  penyidik Bareskrim Polri meningkatkan status dugaan penghalangan proses hukum ke tahap penyidikan

“Kita agendakan hari Jumat untuk perkara 221 KUHP,” jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani pada Selasa 23 Mei 2023 lalu. 

Sebelumnya ia menerangkan, dalam kasus tersebut telah diperiksa lima orang saksi. Penyidik membuka peluang adanya tersangka baru.

BACA JUGA:Bareskrim Amankan 5 Orang Pembantu Dito Mahendra dan Nindy Ayunda

Hingga kini, tersangka Dito Mahendra sendiri belum diketahui keberadaannya. Penyidik telah menetapkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Adapun kemungkinan adanya tersangka lain yang menyembunyikan Dito Mahendra sedang didalami Dittipidum Bareskrim Polri.

Kemungkinan ini berdasarkan hasil pemeriksaan 5 saksi yang diamankan di rumah Dito Mahendra dan Nindy Ayunda pada Jumat 19 Mei 2023. 

BACA JUGA:Bagaimana Status Nindy Ayunda Usai Diperiksa? Polisi Berikan Pernyataan Tegas

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan, meyakini ada kemungkinan tersangka lain,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dilansir dari laman pmjnews, Senin 22 Mei 2023. 

Menurut  Rahardjo Puro, saat ini penyidik tengah mengembangkan kemungkinan itu dengan alat bukti yang ada, dan akan menerbitkan laporan Polisi tipe A, untuk mendalami kemungkinan terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait