Diam-diam Bharada E Dinyatakan Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E resmi dieksekusi di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. -Dok. Kejagung-
BACA JUGA:Buntut Wawancara Khusus dengan TV Swasta, LPSK Cabut Perlindungan Bharada E, Ditjenpas Angkat Bicara
Berikut hal yang memberatkan dan meringankannya.
Hal memberatkan:
Hubungan yang akrab dng korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnyankorban Yosua meninggal dunia.
Hal meringankan:
Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihikum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari.
BACA JUGA:Meski Perlindungan Dicabut, LPSK Pastikan Hak JC Bharada E Tidak Hilang
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: