Cuti Bersama HUT ke-80 RI, Ganjil Genap Pucak Bogor Berlaku Hari Ini 18 Agustus 2025
Ganjil genap di Jalur Puncak, Bogor diberlakukan hari ini Senin, 18 Agustus 2025.-@tmcpolresbogor-Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID - Ganjil genap di Jalur Puncak, Bogor diberlakukan hari ini Senin, 18 Agustus 2025.
Polres Bogor memberlakukan sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di Jalur Puncak, Bogor sejak Jumat, 15 Agustus 2025 hingga Senin, 18 Agustus 2025.
Sistem ganjil genap di Puncak, Bogor diterapkan untuk mengantisipasi kepadatan saat libur panjang HUT ke-80 RI.
Aturan ganjil genap di Puncak, Bogor diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021. Peraturan ini mencakup pengaturan lalu lintas di ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak (No. 074) dan Puncak-Batas Kota Cianjur (No. 075).
Sementara itu, pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republi Indonesia (RI).
Penetapan cuti bersama memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.
SKB tersebut merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini
Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata menyebut rekayasa lalu lintas dengan skema pembatasan kendaraan diberlakukan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021.
BACA JUGA:Bu Neti Rela Melancong dari Garut untuk Meriahkan Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Bundaran HI
Kendaraan dengan pelat nomor genap diperbolehkan melintas. Sedangkan, kendaraan berpelat ganjil diminta untuk pusat balik.
Sehingga, jadwal ganjil genap di Jalur Puncak, Bogor hari ini Senin, 18 Agustus 2025 hanya berlaku kendaraan pelat nomor akhir genap yang boleh melintas.
Penerapannya berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga malam hari.
Sistem gage berlaku di sejumlah titik jalur utama menuju kawasan Puncak, mulai dari Simpang Gadog ingga kawasan Cisarua.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: