Bebas Melintas! Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Cuti Bersama HUT ke-80 RI

Bebas Melintas! Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Cuti Bersama HUT ke-80 RI

Jadwal dan aturan ganjil genap Jakarta hari ini Jumat, 2 Januari 2026 diberlakukan.-Screenshoot-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID - Aturan ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 18 Agustus 2025 ditiadakan.

Peniadaan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap (gage) di Jakarta mengacu kepada keputusan pemerintah yang telah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republi Indonesia (RI).

Dengan demikian, ganjil genap Jakarta hari ini ditiadakan sehingga pengendara kendaraan roda empat atau lebih bebas melintas di ruas jalan ibu kota.

BACA JUGA:Penumpang Stagnan, Dishub Evaluasi TransJabodetabek Rute Bekasi-Dukuh Atas

Penetapan cuti bersama memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomo 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.

SKB tersebut merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

"Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2025, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," bunyi pengumuman Dishub DKI melalui Instagram resminya, dikutip Senin, 18 Agustus 2025.

Peniadaan ganjil genap saat cuti bersama HUT ke-80 RI juga mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) yang berbunyi:

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."

BACA JUGA:Rudy Susmanto Mengikuti Upacara Kehormatan dan Renungan Suci Doakan Pahlawan yang Gugur Demi Bangsa Dan Negara

Aturan Ganjil Genap di Jakarta

Sementara itu, kebijakan gage di Jakarta rutin digelar setiap Senin-Jumat, kecuali akhir pekan Sabtu-Minggu dan libur nasional.

Gage diberlakukan guna mengendalikan volume kendaraan dan mengurangi kemacetan di sejumlah titik rawan.

Selain itu, aturan gage mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Jadwal ganjil genap Jakarta diberlakukan dua sesi, yakni pagi hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads